Mendagri Pangkas Pajak Angkutan Umum, Menkeu Tak Dilibatkan

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2015 18:10 WIB
Sebagai bendahara umum negara, Menkeu mengaku tidak tahu skema pemberian subsidi versi Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengaku tidak tahu jika Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan kebijakan subsidi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi angkutan umum dan barang mulai 1 April 2015.

Sebagai bendahara umum negara, Bambang mengaku tidak tahu skema pemberian subsidi versi Kementerian Dalam Negeri tersebut.

"Saya belum tahu skema itu," ujar Bambang singkat usai melantik pejabat eselon II Kementerian Keuangan, Kamis (2/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Bambang sepakat bahwa angkutan umum harus dibantu agar tarif yang dibebankan ke penumpang tidak memberatkan.

Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan juga tidak mengetahui kebijakan subsidi kendaraan umum dan barang yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri.

"Saya belum tahu karena tidak ikut (membahas kebijakan)," katanya.

Menurut pemahamann Askolani, ide pemberian subsidi bagi angkutan umum sudah pernah beberapa kali diwacanakan sebelumnya. Opsi yang pernah bergulir antara lain berupa insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atau mengurangi pungutan pajak daerah.

"Idenya dulu banyak, ada PPN (disubsidi), ada juga (usulan insentif) pajak daerah. Tapi belum tahu kalau yang sekarang," katanya.

Normatifnya jika berbicara soal subsidi, sangat erat kaitannya dengan sistem penganggaran yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Namun, Askolani selaku Direktur Jenderal Anggaran pun belum tahu dari pos belanja atau penerimaan mana yang akan menjadi sumber subsidi tersebut

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 menyebutkan angkutan umum akan mendapat subsidi berupa keringanan PKB dan BBNKB sebesar 70 persen dari tarif normal. Sementara untuk kendaraan angkutan barang bisa mendapat 50 persen dari PKB dan BBNKB. Namun aturan tersebut belum menyebutkan secara detil mekanisme pemberian subsidinya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER