Jakarta, CNN Indonesia -- Tak ada rotan, akar pun jadi. Prinsip tersebut tampaknya digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan demi memenuhi target penerimaan pajak sebesar Rp 1.294,2 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Setelah tidak berhasil memaksa wajib pajak badan dalam melunasi tunggakan pajaknya, DJP mulai melelang aset yang disita dari perusahaan tersebut.
PT MNI yang terdaftar sebagai wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat, menjadi perusahaan pertama yang asetnya dilelang di bawah kepemimpinan Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak yang baru.
Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Tangerang Barat Irma Arijani menjelaskan lelang atas aset PT MNI telah dilakukan setelah instansinya berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Lelang aset hasil penyitaan dari PT MNI berupa Daihatsu Grand Max dengan diikuti oleh 20 peserta. Dari harga limit yang ditentukan Rp 30 juta kendaraan tersebut berhasil dilelang dengan harga Rp 39 juta,” ujar Irma dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Rabu (15/4).
Menurut Irma, lelang aset tersebut menjadi bagian dari upaya KPP tempatnya bekerja dalam memenuhi target pajak tahun ini yang diamanatkan DJP pusat sebesar Rp 21 miliar.
“Realisasi dari jumlah tagihan yang sudah terbayar hingga saat ini sebanyak 83 persen. Langkah sosialisasi sudah kami lakukan, agar wajib pajak mengerti proses perpajakan dan sadar akan kewajibannya membayar pajak,” ujarnya.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Banten Boy Amran Tamin menegaskan Wajib Pajak diharuskan untuk membayar kewajibannya, pembayaran bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial yang bersangkutan, namun pada intinya harus ada itikad baik dari Wajib Pajak untuk membayar pajak tersebut.
(gen)