Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan peraturan (POJK) yang akan meningkatkan kapasitas dan peranan perusahaan modal ventura (PMV) dalam menyuntikkan modal bagi para wirausahawan di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan melalui POJK tersebut nantinya akan dibentuk wadah yang akan mengelola
venture fund dari PMV. Menurut Muliaman dengan skema
venture fund ini diharapkan akan terkumpul dana-dana dari investor profesional seperti asuransi, dana pensiun dan dana dari pemerintah.
"Dengan ini PMV dapat memiliki akses sumber pendanaan yang lebih baik dalam membiayai perusahaan-perusahaan
start up," kata Muliaman saat ditemui di Jakarta, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan latar belakang yang mendorong OJK mengeluarkan aturan baru tersebut dikarenakan selama ini PMV yang ada hampir 70 persen melenceng dari fungsi bisnis yang ideal.
Seringkali karena debitur mengalami masalah permodalan, PMV yang ada saat ini mematok
return investasi dengan bunga tinggi dan dengan tenor yang singkat. Hal inilah yang dinilai oleh OJK berbenturan dengan fungsi awal lembaga jasa keuangan PMV.
"Bahkan ada yang memberikan pendanaan sifatnya dalam jangka waktu pendek. Bagaimana perusahaan
start up bisa berkembang kalau dalam 1 tahun sudah dimintai
return investasi," kata Firdaus.
Perusahaan pembiayaan dan modal ventura merupakan lembaga keuangan yang termasuk dalam lembaga pembiayaan. Saat ini berdasarkan data OJK, aset perusahaan pembiayaan tumbuh 4,33 kali dalam 10 tahun terakhir dengan total aset pada 2014 sebesar Rp 420,4 triliun. Namun aset modal ventura hanya tumbuh 2,17 kali dalam 10 tahun terakhir dengan total aset pada 2014 sebesar Rp 8,99 triliun.
"Oleh karena itu kami akan merevitalisasi dan menyusun kembali industri ventura di Indonesia. Sudah hampir 20 tahun ekuitasnya tidak terlalu berkembang. Tertinggal dengan industri keuangan lainnya," ujar Firdaus.
Ajukan Keringanan PajakFirdaus mengakui untuk menjalankan PMV memang berat. "Saat ini yang masih aktif perusahaan modal ventura hanya 60 perusahaan," kata Firdaus.
"Ada PMV yang mengembalikan izinnya ke OJK karena sudah tidak sanggup lagi dari segi permodalannya," katanya.
Saat ini penghasilan atas transaksi penjualan saham atau pengalihan permodalan ventura yang diterima oleh PMV dikenakan pajak bersifat final yaitu 0,1 persen dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal.
Oleh karena itu Firdaus mengatakan OJK akan mengajukan usulan perlunya insentif perpajakan ke Kementerian Keuangan bagi PMV agar mampu berkembang.
"Bagi PMV yang dapat berkontribusi terhadap peningkatan jumlah tenaga kerja diberikan pengurangan tarif PPh final atas transaksi penjualan atau pengalihan penyertaan modal," katanya.
(gen)