Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengonfirmasi telah menutup 20 laman tawaran investasi Mavrodi Mondial Money Box atau yang dikenal Manusia Membantu Manusia (MMM). Penutupan 20 laman tersebut dilakukan Kominfo berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo melalui keterangan persnya menjelaskan OJK menyebut laman MMM telah menimbulkan keresahan karena telah menghimpun dana masyarakat tanpa izin.
Kemenkominfo menurut Ismail kemudian menunjuk panel investasi ilegal, penipuan, obat makanan, perjudian, dan narkoba, untuk mengkaji lebih lanjut mengenai laman MMM yang beredar di internet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:
Kemenkominfo Pulihkan 12 Situs Islam dari Pemblokiran"Sesuai hasil kajian, panel kemudian mengusulkan kepada Menteri Kominfo Rudiantara untuk memblokir 20 situs MMM tersebut,” ujar Ismail, dikutip Sabtu (18/4).
Setidaknya ada tiga pertimbangan yang diajukan panel sebagai dasar pemblokiran 20 laman MMM, yaitu:
1. Laman MMM tidak memiliki Badan Hukum serta Domisili Hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik.
2. Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas.
3. Adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.
Ismail menambahkan, dari sisi analisis risiko yang dibuat OJK dan Satuan Tugas Waspada Investasi tidak diketahui pasti berapa jumlah peserta dan jumlah dana yang dikumpulkan dari masyarakat dalam kegiatan MMM tersebut.
“Salah satu situs MMM menyebut jumlah peserta sebanyak 35 juta orang, tapi masih perlu diklarifikasi kebenarannya,” kata Ismail.
Menurutnya OJK menilai jika kegiatan MMM berhenti ditengah jalan, 35 juta orang yang diklaim telah ikut serta dalam kegiatan investasi MMM tentu akan mengalami masalah. Khususnya peserta yang belum memperoleh manfaat dari keikutsertaan ini.
“Risiko tersebut beralasan karena sudah ada informasi yang menyebut MMM tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika MMM tidak berhenti beroperasi maka akan semakin tinggi risiko kerugian masyarakat dengan semakin banyaknya orang yang bergabung,” kata Ismail menirukan kajian OJK.
Selain itu, Kemenkominfo pun berhasil menemukan praktik MMM yang bermasalah di Rusia dan India yang berujung pada ditangkapnya orang-orang yang terkait dengan kegiatan ini. Majelis Ulama Indonesia menurut Ismail juga telah menyatakan kegiatan MMM bersifat riba dan haram.
Ismail mengatakan atas pertimbangan tersebut, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Permenkominfo Nomor 19 tahun 2014, Satgas menilai bahwa:
1. Muatan informasi dalam situs internet MMM sangat berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan keresahan.
2. Untuk mencegah makin tingginya potensi kerugian masyarakat, maka perlu dilakukan pemblokiran atas laman MMM.
(gen/adt)