Sampai Maret, Investasi Hulu Migas Baru Sentuh US$ 3 Miliar

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2015 14:16 WIB
Realisasi tersebut baru menyentuh 17,14 persen dibandingkan US$ 17,5 miliar target yang ditetapkan SKK Migas.
Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana di Jakarta, Kamis (23/4). (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat sepanjang kuartal I 2015 nilai investasi di sektor hulu migas sekitar US$ 3 miliar. Realisasi tersebut baru menyentuh 17,14 persen dibandingkan US$ 17,5 miliar target SKK Migas yang telah direvisi dari angka sebelumnya US$ 22,2 miliar.

Meskipun masih rendah, Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengatakan realisasi investasi eksplorasi dan produksi para kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) tersebut masih sesuai perkiraan instansinya.

“Memang tren investasi di sektor hulu seperti itu. Di kuartal I relatif rendah karena KKKS masih sibuk membuka tender pengadaan,” ujar Gde ketika ditemui di Jakarta, Kamis (23/4) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gde, peningkatan realisasi investasi baru meningkat pada kuartal III dan kuartal IV setiap tahunnya. Setelah perusahaan-perusahaan migas membayarkan layanan jasa di sektor hulu migas yang digunakan untuk menjaga produksi sumur lama atau menambah produksi dari sumur baru.

Gde mengakui bahwa lambatnya tahap realisasi investasi di sektor hulu migas nasional disebabkan oleh begitu panjangnya rantai birokrasi yang harus ditempuh oleh KKKS.

Dia mencatat, setidaknya ada 17 instansi pemerintah pusat maupun daerah yang menerbitkan izin kegiatan di sektor hulu migas. Dari 17 instansi tersebut, KKKS yang ingin melakukan kegiatan eksplorasi sampai produksi harus mengurus sebanyak 341 izin.

“Sinkronisasi perizinan pusat dan daerah itu perlu, apalagi pemerintah tengah menggalakkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Wewenang Pemerintah Daerah sangat kuat, namun di negara ini tidak boleh ada negara dalam negara. Pemerintah Pusat harus cabut Peraturan Daerah yang tidak sesuai dengan induk aturannya,” ujar Gde.

Menurut Kasubdit Pengawasan Eksploitasi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Patuan Alfon Simanjuntak, antar instansi pemerintah masih sulit melakukan sinkronisasi dan menyamakan visi untuk mempermudah investasi di sektor hulu migas.

“Di Indonesia ini susah koordinasi. Kalau kita ingat, dulu ada Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional. Itu sangat bagus karena langsung memerintahkan menteri terkait dan SKK Migas untuk meningkatkan produksi sampai 1 juta barel per hari (bph). Tetapi karena kurang duduk bersama, jadi gagal realisasinya,” kata Alfon.

Produksi Migas Kuartal I

Rendahnya realisasi investasi di kuartal I, berbanding lurus dengan realisasi produksi migas sepanjang tiga bulan pertama di tahun ini. Sampai 24 Maret 2015, SKK Migas mencatat realisasi produksi migas nasional baru mencapai 762 ribu bph. Angka tersebut masih jauh dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam APBNP 2015 sebesar 825 ribu bph. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER