Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT Pertamina (Persero) mengklaim sistem penggantian biaya penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, perusahaan minyak dan gas bumi pelat merah ini pun menilai tak perlu ada yang diubah dari sistem yang sudah diberlakukan saat ini.
"Intinya (baik dari depo atau tidak) nilai solar bersubsidi yang akan dibayar pemerintah berdasar pada hasil audit BPK. Pertamina akan mematuhi hasil audit tersebut," kata Vice President Corporate Communciation Pertamina, Wianda Pusponegoro, kepada CNN Indonesia, Senin malam (27/4).
Wianda mengungkapkan, umumnya mekanisme penggantian biaya penyaluran BBM akan dilakukan oleh pemerintah setelah ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mekanisme ini dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan 217/PMK.02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan berbeda, anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Djoko Siswanto menegaskan meski mekanisme penggantian biaya telah diaudit oleh BPK bukan berarti besaran jumlah BBM subsidi yang disalurkan dari depo ke SPBU sesuai dengan hasil audit tadi.
"Masyarakat harus tahu kalau banyak solar subsidi itu tidak benar-benar didistribusikan ke SPBU, melainkan dikirim ke industri yang tidak boleh lagi pakai solar subsidi. Padahal pemerintah mengganti besaran subsidi untuk solar berdasar catatan BBM yang keluar dari Depo. Kalau sudah begitu, ini namanya penyelewengan," kata Djoko yang juga mantan Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi di Jakarta.
(dim/ded)