Genjot Infrastruktur Menkeu Bidik Investasi Swasta Rp 2.143 T

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2015 15:26 WIB
Pemerintah mengestimasi kebutuhan investasi di bidang infrastruktur dalam lima tahun ke depan mencapai hampir US$ 400 miliar atau sekitar Rp 5.200 triliun.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (kiri) mendengarkan bisikan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursidan Baldan sebelum dimulainya sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 30 Maret 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengestimasi kebutuhan investasi di bidang infrastruktur dalam lima tahun ke depan mencapai hampir US$ 400 miliar atau sekitar Rp 5.200 triliun. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan kapasitas fiskal hanya pemerintah hanya sanggup mendanai 41,25 persen atau  sekitar US$ 164,8 miliar (Rp 2.143 triliun), sedangkan sisanya diharapkan dari partisipasi BUMN dan swasta.

"Pemerintah Indonesia perlu skema pembiayaan alternatif untuk pembangunan infrastruktur. Kemitraan dengan swasta merupakan jawaban yang masuk akal," ujar Bambang pada acara Tropical Lanscape Summit di Jakarta, Selasa (28/4).

Berdasarkan hitungan Bambang, potensi investasi swasta di bidang infrastruktur tergolong besar, yakni sekitar US$ 145,9 miliar atau sekitar Rp 1.898,5 triliun (36,5 persen) hingga 2019. Sisanya, perusahaan-perusahaan pelat merah diinstruksikan mengalokasikan modal hingga US$ 88,83 miliar atau setara dengan Rp 1155,7 triliun (22,23 persen).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mendorong kemitraan pemerintah dan swasta (PPP), pemerintah telah menyediakan beragam fasilitas untuk proyek-proyek PPP," tuturnya.

Menkeu menyebut sedikitnya lima fasilitas yang diperuntukan bagi proyek-proyek PPP. Pertama, fasilitas pengembangan proyek (PDF) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Bantuan ini diberikan pada tahap persiapan proyek yang bertujuan untuk meningkatkan kelayakan proyek mendapat kredit dari perbankan (bankability).

Kedua, Viability Gap Fund atau bantuan dan atunai kepada badan usaha untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek infrastruktur sehingga menarik minat swasta untuk menggarapnya.

Ketiga, fasilitas penjaminan proyek melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (IIGF). Dukungan penjaminan ini diberikan pada tahap penawaran proyek untuk memitigasi risiko yang dapat menghambat proyek.

Keempat, fasilitas pendanaan infrastruktur yang bersifat jangka panjang. Bantuan ini baru dapat diberikan ketika pelaksanaan proyek sudah masuk pada tahap konstruksi.

Terakhir atau kelima, availability payment atau fasilitas  pembayaran secara berkala atas pembangunan proyek-proyek infrastruktur nasional kepada badan usaha pelaksana.

"Kementerian Keuangan masih menyusun skema operasional dari fasilitas ini untuk menjamin ketersediaan layanan infrastruktur yang disediakan swasta," jelasnya.

(ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER