"Pemerintah Indonesia perlu skema pembiayaan alternatif untuk pembangunan infrastruktur. Kemitraan dengan swasta merupakan jawaban yang masuk akal," ujar Bambang pada acara Tropical Lanscape Summit di Jakarta, Selasa (28/4).
Berdasarkan hitungan Bambang, potensi investasi swasta di bidang infrastruktur tergolong besar, yakni sekitar US$ 145,9 miliar atau sekitar Rp 1.898,5 triliun (36,5 persen) hingga 2019. Sisanya, perusahaan-perusahaan pelat merah diinstruksikan mengalokasikan modal hingga US$ 88,83 miliar atau setara dengan Rp 1155,7 triliun (22,23 persen).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkeu menyebut sedikitnya lima fasilitas yang diperuntukan bagi proyek-proyek PPP. Pertama, fasilitas pengembangan proyek (PDF) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Bantuan ini diberikan pada tahap persiapan proyek yang bertujuan untuk meningkatkan kelayakan proyek mendapat kredit dari perbankan (bankability).
Ketiga, fasilitas penjaminan proyek melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (IIGF). Dukungan penjaminan ini diberikan pada tahap penawaran proyek untuk memitigasi risiko yang dapat menghambat proyek.
Keempat, fasilitas pendanaan infrastruktur yang bersifat jangka panjang. Bantuan ini baru dapat diberikan ketika pelaksanaan proyek sudah masuk pada tahap konstruksi.
Terakhir atau kelima, availability payment atau fasilitas pembayaran secara berkala atas pembangunan proyek-proyek infrastruktur nasional kepada badan usaha pelaksana.
"Kementerian Keuangan masih menyusun skema operasional dari fasilitas ini untuk menjamin ketersediaan layanan infrastruktur yang disediakan swasta," jelasnya.
(ags/gen)