Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim penyederhanaan proses perizinan investasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan insentif non-fiskal bagi para pemilik modal. Namun, kritik masih berdatangan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait sikap setengah hati sejumlah kementerian.
Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, menilai pelaksanaan PTSP oleh BKPM sudah cukup sistematis. Namun, sejumlah kementerian teknis masih dipertanyakan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan PTSP terkait proses penerbitan rekomendasi teknis yang masih memakan waktu lama.
"Kami sangat mengapresiasi PTSP pusat karena pengusaha membutuhkan hal tersebut. Selain itu, kami menilai apa yang telah dibuat oleh BKPM sudah cukup terukur, dalam artian sudah jelas rentang waktu perizinannya. Namun kami menginginkan agar kementerian teknis terkait lebih mempermudah pelaksanaan hal tersebut," ujar Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Daerah di Jakarta, Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan para pengusaha yang diterima Natsir, kementerian terkait di dalam PTSP masih sering mengulur-ulur waktu pemberian izin teknis, sehingga membuat para investor malas untuk meneruskan proses izinnya. Dia mencontohkan kisah rekannya yang memiliki usaha pelayaran, di mana izin teknisnya tertahan di Kementerian Perhubungan.
"Setelah dari BKPM, pengusaha perlu meminta izin teknis ke Kementerian Perhubungan. Tapi begitu pengusaha tersebut mau impor kapal, izinnya bisa mencapai enam bulan. Pengusahanya pun juga sudah kirim surat berkali-kali ke Menhub juga tidak direspon," jelasnya.
Apabila dibiarkan terus, lanjut Natsir, rencana investasi pemerintah sebesar Rp 519,5 triliun pada tahun ini akan terhambat. Untuk itu, Natsir berharap dibentuk lembaga khusus untuk mengawasi kesulitan para investor dan menangani keluhan pengusaha agar investasi tak lari ke luar negeri.
"Memang dibutuhkan adanya call center atau lembaga khusus untuk mencegah agar investor ini balik badan. Seingat saya di Malaysia ada lembaga seperti itu dimana Perdana Menterinya langsung yang turun tangan. Dengan adanya hal tersebut, bisa saja menjadi bahan evaluasi bagi kementerian teknis terkait untuk bekerja lebih baik lagi," tuturnya.
Sebagai informasi, saat ini sudah 22 kementerian atau lembaga yang melimpahkan lebih dari 150 kewenangan penerbitan izin usaha ke BKPM dalam kerangka PTSP. Sejalan dengan itu, puluhan kementerian dan lembaga tersebut menempatkan pegawainya sebagai perwakilan di BKPM guna membantu mengurus perizinan.
(ags/gen)