Kepala BKPM Franky Sibarani berharap penambahan sektor usaha dan penyederhanaan persyaratan kebijakan tax allowance dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 bisa menjadi daya tarik investasi ramah lingkungan di Indonesia.
"Untuk mengembangkan investasi hijau kita mengalami banyak tantangan, salah satunya adalah insentif untuk pengembangan sektor ini lebih lanjut. Untungnya, kami telah memasukan 10 sektor investasi hijau ke dalam daftar penerima fasilitas tax allowance di dalam peraturan terbaru kami," ujar Franky di acara Tropical Landscapes Summit, Jakarta Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BKPM mencatat jumlah penerima fasilitas tax allowance meningkat dari 129 sektor usaha menjadi 143 sektor usaha. Rinciannya adalah 66 sektor usaha di bidang tertentu dan 77 sektor usaha di bidang usaha tertentu di wilayah tertentu.
"Selain melakukan revisi atas tax allowance dengan menambah bidang usaha penerima dari 129 ke 143," jelasnya.
Sebagai informasi, realisasi investasi hijau sejak 2010 hingga 2014 mencapai US$ 41 miliar atau setara dengan Rp 486 triliun, yang terdiri dari penanaman modal asing (PMA) US$ 26,8 miliar dan investasi dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 139,1 triliun. Dengan total investasi sebesar Rp 1.600 triliun pada periode tersebut, investasi hijau berkontribusi 30,3 persen.
Pada tahun 2019 sendiri BKPM menargetkan PMA investasi hijau sebesar US$ 56 juta dan PMDN sebesar Rp 448 triliun dengan nilai total US$ 100 miliar. (ags)