Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjanjikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu
(tax holiday) bagi industri pengembangan bahan bakar nabati atau biofuel dan sumber energi terbarukan. Pelaku usaha di dua sektor tersebut berpeluang mendapatkan pembebasan pajak minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun.
"Selain melakukan revisi atas
tax allowance dengan menambah bidang usaha penerima dari 129 ke 143, kami juga memiliki fasilitas
tax holiday dengan rentang waktu 5 hingga 10 tahun yang dikhususkan bagi pengembangan usaha biofuel dan sumber energi terbarukan," ujar Kepala BKPM FRanky Sibarani di acara Tropical Landscapes Summit, Jakarta Senin (27/4).
(Baca juga:
2019, BKPM Optimistis Investasi Hijau Tembus Rp 1.297 Triliun)
Hal itu mempertegas pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, yang mengatakan pemerintah tengah menyiapkan paket insentif berupa keringanan pajak (
tax allowance) maupun
tax holiday bagi para investor yang mau menaruh modalnya dalam proyek energi sumber daya terbarukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman mengatakan, investasi hijau di bidang energi terbarukan menjadi prioritas pemerintah dalam beberapa tahun ke depan. Ia mengatakan pada tahun 2025 nanti, komposisi energi terbarukan ditargetkan mengisi 25 persen dari bauran energi yang ada.
Data Kementerian ESDM menyebutkan potensi energi hidro (air) yang teridentifikasi ada sebesar 75 gigawatt, potensi energi matahari sebesar 112 gigawatt, biofuel mencapai 32 gigawatt, angin 0,95 gigawatt, biomassa 32 gigawatt, panas bumi 28,8 gigawatt, serta laut 60 gigawatt.
Namun untuk mengembangkan program tersebut butuh anggaran yang besar, yaitu 10 kali lipat dari APBN-P 2015 yang hanya mengalokasikan Rp 1,03 triliun. "Makanya kami akan ajukan tahun depan ke DPR. Saya optimis DPR akan mendukung pemerintah," katanya.
(Baca juga:
BKPM Incar Investasi Energi Hijau Setara Rp 3.600 Triliun)
(ags)