BKPM: Pencabutan Izin Usaha Benjina Domain Menteri Susi

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2015 16:59 WIB
BKPM menyatakan pencabutan Izin Prinsip Penanaman Modal No. 814/1/IP/I/PMA/2011 milik PT PBR menunggu Menteri Kelautan dan Perikanan mencabut izin usaha PBR.
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani saat memberikan keterangan terkait perkembangan investor Tiongkok dan Jepang, Jakarta, Rabu, 1 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendukung langkah berani Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap PT Pusaka Benjina Resources (PBR). Namun, langkah itu dinilai BKPM belum cukup mengingat Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing No. 1149/1/IU/PMA/2013 atas nama PBR belum dicabut oleh Menteri Susi.

Dukungan tersebut disampaikan Kepala BKPM Franky Sibarani melalui keterangan tertulis ke media, Kamis (30/4). Menurutnya, pencabutan SIUP PBR merupakan kewenangan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan Surat Kepala BKPM No. 697/A.1/2015 tanggal 27 April 2015 yang menjelaskan kewenangan KKP memberikan izin di bidang perikanan tangkap termasuk pencabutannya.

“Dalam surat tersebut, kami menjelaskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa wewenang pencabutan izin usaha tetap perikanan tangkap sudah tidak ada lagi pada BKPM, melainkan ada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan," jelas Franky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, jelas Franky, pendelegasian wewenang pemberian izin usaha yang dilimpahkan KKP ke BKPM hanya mencakup bidang pembudidayaan ikan, tidak termasuk perikanan tangkap. "Sehingga, jika Menteri Kelautan sudah mencabut izin usaha PT PBR memang kewenangan ada pada beliau,” kata Franky.

Namun, Franky mengakui bahwa lembaga yang dipimpinnya pernah mengeluarkan Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing No. 1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 6 November 2013 untuk PBR. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 3/PERMEN-KP/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan kepada Kepala BKPM, izin yang didelegasikan ke BKPM hanya meliputi penerbitan SIUP Pembudidayaan Ikan atau tidak termasuk lagi perikanan tangkap.

"Peraturan Menteri tersebut sekaligus juga mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.30/MEN/2009. Oleh karena itu, sejak pemberlakukan Permen tersebut pada 15 Januari 2015, Kepala BKPM tidak lagi berwenang menerbitkan SIUP Penangkapan Ikan, maupun melakukan pencabutan, termasuk izin yang sudah dikeluarkan, karena mengatasnamakan Menteri Kelautan dan Perikanan, ”jelas Franky.

Menurut catatan BKPM, KKP juga mengeluarkan SIUP Penanaman Modal No. 01.06.02.0327.5349 tanggal 25 Juni 2012 atas nama PT PBR, yang ditandatangani oleh Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Karenanya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menyarankan Menteri KP mencabut kedua izin tersebut, baik SIUP Penanaman Modal yang diterbitkan oleh KKP, maupun Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing yang diterbitkan oleh BKPM.

Azhar Lubis menambahkan kewenangan BKPM terkait PT PBR adalah pencabutan Izin Prinsip Penanaman Modal No. 814/1/IP/I/PMA/2011 tanggal 5 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh BKPM. "Pencabutan Izin Prinsip tersebut segera akan dilakukan oleh BKPM apabila Izin Usaha Tetap Perikanan Tangkap Penanaman Modal Asing No. 1149/1/IU/PMA/2013 tanggal 6 November 2013 atas nama PT PBR sudah dicabut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan kewenangannya,' tuturnya. (ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER