Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah mencabut surat izin penangkapan ikan (SIPI), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hari ini, Rabu (29/4), resmi mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) PT Pusaka Benjina Resources, yang diduga melakukan praktik
illegal fishing dan perbudakan.
Susi menjelaskan mengapa pencabutan SIUP perusahaan yang beroperasi di Benjina Kepulauan Aru Maluku itu baru dilakukan sekarang lantaran baru menerima keterangan dari pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait kewenangan pencabutan izin.
"Tadinya kami menunggu SIUP penanaman modal dicabut oleh BKPM, tapi karena BKPM masih belum penanaman modalnya. Untuk SIUP Perikanan saya minta hari ini untuk dicabut," kata Susi kepada awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk izin prinsip penanaman modal perusahaan tersebut, lanjut Susi, diserahkan kepada BKPM. Diketahui PT PBR memiliki izin prinsip penanaman modal sejak 2007 di BKPM dan tidak pernah tercatat di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Penanaman modalnya di sana. Itu izin lama dia. Tidak ada di kami. SIUP perikanan, SIKPI SIPI, dan SIUP usaha di perikanan sudah kami cabut. Hari ini kita cabut," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 26/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, SIUP diberikan kepada perusahaan yang ingin menjalankan usaha penangkapan dan pengangkutan ikan. SIUP tersebut dikeluarkan KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Jika SIUP tersebut dicabut artinya kini PBR tidak boleh lagi melakukan kegiatan yang terkait dengan penangkapan, pengangkutan dan pengolahan ikan di wilayah Indonesia.
(ded/ded)