"Belum tahu berapa potensinya, masih harus dihitung," ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Ritz Charlton, Jakarta, Kamis (7/5).
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro akhirnya menerbitkan aturan terbaru mengenai perluasan objek pajak penghasilan (PPh) 22 yang diberi nomor 90/PMK.03/2015. (Baca: Apartemen Seharga Rp 5 Miliar Kini Kena Pajak Barang Mewah)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salinan peraturan yang diperoleh CNN Indonesia menyebutkan Bambang menurunkan harga acuan atau threshold, harga minimal hunian mewah yang terkena PPh 22 dari sebelumnya Rp 10 miliar untuk rumah beserta tanah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya menjadi Rp 5 miliar saja.
Selain menggunakan acuan harga jual, Bambang juga menetapkan pengenaan PPh 22 untuk hunian mewah berdasarkan luas bangunan yaitu lebih dari 400 meter persegi untuk rumah tapak, dan lebih dari 150 meter persegi untuk apartemen, kondominium, dan sejenisnya.
Luas bangunan yang terkena PPh 22 berdasarkan aturan baru, jauh lebih kecil dibandingkan aturan sebelumnya yaitu 500 meter persegi untuk rumah tapak dan 400 meter persegi untuk apartemen, kondominium, dan sejenisnya.
Sayangnya ketika diminta keterangan, Bambang enggan mengelaborasi lebih jauh isi beleid yang ditekennya. (ags/gir)