Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap laporan pembayaran pajak 23 kontraktor kontrak kerjasama (KKKS). Untuk memuluskan pemeriksaan tersebut, DJP menggandeng Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama menjelaskan pemeriksaan terhadap perusahaan migas nasional dan asing yang beroperasi di Indonesia itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp 1.294,25 triliun.
“Pemeriksaan difokuskan pada wajib pajak badan yang terindikasi melakukan dua pelanggaran seperti menyalahgunakan fasilitas persetujuan penghindaran pajak berganda (P3), serta yang melakukan transfer pricing dengan entitas di luar negeri,” ujar Satria dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski enggan membuka identitas 23 KKKS yang meragukan kepatuhan pembayaran pajaknya, namun Satria menegaskan bahwa DJP akan melakukan segala upaya untuk mendapatkan data transaksi yang dilakukan perusahaan-perusahaan migas tersebut.
“Kami juga mengajukan izin membuka rahasia bank terkait nasabah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Satria.
Tambang dan SawitSelain membidik perusahaan migas, Satria mengaku instansinya juga tengah memeriksa ketepatan pembayaran pajak perusahaan-perusahaan tambang dan kelapa sawit yang menghasilkan devisa ekspor besar. Industri minyak sawit mentah (CPO), industri baja, industri pengolahan, industri rokok dan tembakau, serta jasa perbankan juga tidak luput dari perhatian DJP.
“Untuk memeriksa wajib pajak yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, kami melakukan joint audit dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sementara untuk industri lain yang disebutkan di atas, kami melakukannya bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan BPKP dengan membentuk Tim Gabungan,” kata Satria.
Dia mencatat sampai Maret 2015 ini, DJP telah menerbitkan 923 Instruksi Pemeriksaan yang terdiri atas 761 instruksi pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak, 37 instruksi pemeriksaan oleh Kantor Pusat, 99 instruksi pemeriksaan oleh TOPN, 3 instruksi pemeriksaan melalui joint audit dengan DJBC, serta 23 instruksi pemeriksaan bersama-sama dengan SKK Migas dan BPKP.
(gen)