Ekonomi Lesu, Pemerintah akan Revisi Pajak Barang Mewah

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2015 10:36 WIB
Pemerintah akan menghapus beberapa jenis barang yang sebelumnya menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah.
Penjual menata perhiasan emas di salah satu pusat penjualan emas di Jakarta, Senin (19/1). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menghapus beberapa jenis barang yang sebelumnya menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah. Hal tersebut akan dilakukan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/201 tentang barang yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

“Kebijakannya seperti barang mewah akan dimudahkan, sehingga tidak semua barang mewah dikenakan pajak," kata Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (6/5).

Menurut Sofyan, hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menggairahkan perekonomian yang tengah lesu, terutama dalam hal mendorong konsumsi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui di tempat yang sama, Menteri Perekonomian Bambang P. S. Brodjonegoro juga mengamini pernyataan Sofyan. Menurut Bambang, penerimaan PPnBM atas barang-barang yang dihapus tidak akan berdampak signifikan pada penerimaan pajak negara.

"Iya (aturan PPnBM) akan dibuat revisi, akan dibuat aturan yang bagus. Bagusnya, supaya kamu bisa beli tas mewah," tutur Bambang.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menyebutkan beberapa barang yang sedang diupayakan untuk dikeluarkan dari kategori barang mewah di antaranya kulkas, televisi, dan penyejuk udara (air conditioner/ AC).

Berdasarkan aturan yang saat ini berlaku, barang-barang tersebut terkena PPnBM sebesar 10 hingga 20 persen. Kendati demikian, Sigit masih belum dapat memastikan kapan dirampungkannya revisi aturan tersebut.

"Saya enggak terlalu berpikir mau cepat-cepat (merampungkan aturannya). Saya masih mau undang lagi (pihak-pihak yang terkait) ," kata Sigit dalam kesempatan yang sama.

Potensi Hilangnya Penerimaan Capai Rp 400 miliar per Tahun

Sigit memperkirakan potensi penerimaan negara yang hilang atas revisi tersebut diperkirakan sekitar Rp 400 miliar per tahun. “Hilangnya penerimaan pajak itu bisa kita tutup dengan PPnBM yang lain. Otomatis kalau aturan pajak penjualan barang mewah atas properti jadi, kami akan dapat tambahan penerimaan PPnBM,” kata Sigit ketika ditemui di tempat yang sama.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini masih menggodok formula pungutan PPnBM untuk kategori properti. Diperkirakan, DJP akan menetapkan tarif pajak bertingkat untuk properti mewah.

“Kita akan membuat semacam bracket-bracket untuk pajak properti mewah. Pertama yang paling bawah mungkin 10 persen, kemudian 15 persen, kemudian 20 persen. Kalau sekarang kan langsung 20 persen (tarif pajaknya),” kata Sigit.
(gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER