"Inti nya ketika aparat pajak melakukan penagihan jangan dikriminalisasi oleh aparat hukum yang lainnya, itu saja," kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/5).
Menurut Bambang, adanya aturan ini juga untuk menghindari adanya bentrok kepentingan antara aparat hukum dan petugas yang sama-sama merupakan aparat pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang memperkirakan rancangan aturan ini akan selesai disusun minggu depan bersama tim dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Kalau nanti ada bukti bahwa dia (petugas pajak) melakukan sesuatu yang menyimpang ya dia ditangkap. Kami juga tidak mau ada pegawai pajak yang nakal," kata Sigit.
Sigit menyebut perlindungan hukum bagi petugas pajak yang menjalankan tugasnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sebelum mengkriminalkan pegawai pajak harus ada bukti pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang.
"Kalau kami bekerja sesuai dengan itikad baik, sesuai dengan aturan jika WP kemudian mengadukan ke kepolisian ya tidak langsung direspons tapi dibuat pembuktian dulu," kata Sigit. (gen)