Perluas Objek Pajak, Motor Gede Kena PPh 22

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 07 Mei 2015 15:29 WIB
Mulai tahun ini sepeda motor dengan harga Rp 300 juta ke atas atau kapasitas silinder lebih dari 250 cc wajib bayar pajak penghasilan (PPh) 22, di luar PPnBM.
Pengunjung melihat-lihat motor Kawasaki saat pameran Indonesia Motorcycle Show 2014 di JCC Senayan, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Selain menurunkan harga jual acuan (treshold) hunian yang jadi target Pajak penghasilan (PPh) 22, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro juga melakukan hal serupa atas mobil dan sepeda motor kelas premium.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e dan d Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Huruf e aturan tersebut menetapkan untuk kendaraan roda empat berkapasitas kurang dari 10 orang seharga Rp 2 miliar, masuk kategori barang yang tergolong sangat mewah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bisa berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya yang berharga lebih dari Rp 2 miliar atau memiliki kapasitas silinder lebih dari 3 ribu cc terkena PPnBM,” ujar Menteri Bambang seperti dikutip dari aturan yang salinannya diperoleh CNN Indonesia, Kamis (7/5).

Jika dibandingkan dengan PMK terdahulu bernomor 253/PMK.03/2008, harga jual mobil yang menjadi objek PPh 22 tersebut lebih rendah Rp 3 miliar. Sebab dalam aturan lama, PPh 22 hanya dikenakan untuk mobil yang harga jualnya Rp 5 miliar ke atas dengan kapasitas silinder yang sama.

Satu hal yang menarik dari beleid yang diteken Bambang pada 30 April 2015 yang lalu, Kementerian Keuangan juga mengkategorikan sepeda motor roda dua maupun roda tiga sebagai objek PPh 22. Ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah, sepeda motor masuk kategori barang sangat mewah karena tidak diatur sama sekali dalam aturan terdahulu.

Bambang menjelaskan, mulai tahun ini sepeda motor dengan harga Rp 300 juta ke atas atau yang memiliki kapasitas silinder lebih dari 250 cc juga masuk kategori barang yang pembelinya harus membayar PPh 22.

Tarif PPh 22 untuk kendaraan bermotor sendiri ditetapkan berkisar antara 10 persen sampai 75 persen, berdasarkan kriteria tarif pajak yang berlaku.

Sebagai informasi, sejak April 2014 motor kelas premium sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 60 persen dari harga jual untuk motor berkapasitas mesin di bawah 500 cc dan 125 persen untuk motor berkapasitas mesin di atas 500 cc. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER