Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan meningkatkan kewajiban penggunaan komponen dari industri lokal atas proyek-proyek infrastruktur yang dibangun dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Salah satu cara untuk memastikan hal tersebut adalah dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan kontraktor.
"Untuk meningkatkan TKDN dalam pembangunan infrastruktur, kami minta BPKP untuk memeriksa apakah proyek-proyek tersebut menggunakan TKDN," ujar Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Selasa (12/5).
Saleh mengatakan bahwa kewajiban proyek infrastruktur untuk menggunakan komponen lokal sudah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 yang juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, penggunaan komponen lokal dalam proyek infrastruktur adalah kewajiban, bukan imbauan semata.
“Industri penyedia barang infrastruktur kita sudah bisa memenuhi permintaan dalam negeri. Baja misalnya, sudah bisa membuat pipa baja untuk proyek migas. Tak perlu kita gunakan produk impor jika sudah bisa produksi sendiri. Ini kewajiban," ujar Saleh.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menambahkan meskipun Indonesia sudah bisa melakukan produksi atas barang-barang infrastruktur, namun terkadang para kontraktor enggan membongkar spesifikasi jenis-jenis barang yang dibutuhkan sehingga bahan baku infrastruktur domestik tak bisa diserap oleh penggunanya.
"Hal inilah yang ingin kita dorong, pemilik proyek di lingkungan migas, pembangkit listrik, hingga infrastuktur untuk menyampaikan informasi mengenai kebutuhannya, berapa volumenya, serta kapan dibutuhkannya. Kan tidak bisa minta hari ini besok sudah ada barangnya," ujarnya ketika ditemui di lokasi yang sama.
Meskipun berencana menggandeng BPKP untuk melakukan audit lapangan, namun Saleh mengaku belum membuat perjanjian tertulis dengan lembaga tersebut meskipun sebelumnya ia telah melayangkan surat edaran kepada kementerian/lembaga terkait serta pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada akhir bulan lalu. Namun, ia berharap kesepakatan bersama BPKP dapat dilakukan dalam waktu dekat.
"Semoga kita bisa rancang MoU dengan BPKP dalam waktu dekat," ujarnya.
Sebagai informasi, di dalam kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin mewajibkan proyek-proyek untuk menggunakan barang produksi dalam negeri dengan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen dan nilai TKDN Barang minimal 25 persen.
Selain itu, Kemenperin juga mewajibkan pelaksana proyek untuk memberikan preferensi harga atas produk dalam negeri bagi jasa konstruksi yang dikerjakan oleh perusahaan jasa dalam negeri paling tinggi 7,5 persen di atas harga penawaran terendah dari perusahaan jasa asing.
(gen)