Kemendag Bakal Larang Impor dan Penjualan Rokok Elektrik

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 14:26 WIB
Setelah melarang penjualan minuman keras di minimarket, kini Kementerian Perdagangan akan mengharamkan impor dan penjualan rokok elektrik.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan (tengah) didampingi Direktur Impor Thamrin Latuconsina (kanan) dan Kepala Pusat Humas Ani Mulyati menggelar media briefing , di Ruang Rapat Dirjen, Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (24/3). (Dok. Kemendag)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera mengeluarkan aturan mengenai larangan impor maupun penjualan rokok elektrik. Hal tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Dalam waktu dekat akan dikeluarkan peraturannya. Ada usulan dari Menteri Kesehatan karena rokok elektrik mengganggu kesehatan,” tutur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan di kantornya, Senin (18/5).

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kemenkes, lanjut Partogi, rokok elektrik berisiko menimbulkan gangguan organ dalam terutama jantung dan paru-paru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk kajiannya tanya ke Kemenkes,” katanya.

Tiongkok disebutnya sebagai salah satu negara pemasok rokok elektrik ke Indonesia. Kendati demikian, Partogi belum dapat menyebutkan total nilai impor rokok elektrik yang selama ini telah dilakukan.

Pertemuan Lanjutan

Selanjutnya, Kemendag akan melakukan pertemuan dengan Kemenkes guna mematangkan aturan yang tengah digodok tersebut. Namun Partogi masih enggan menjelaskan hal-hal detail yang akan diatur dalam aturan larangan tersebut.

“Kami perlu ketemu sekali lagi dengan Kemenkes untuk pembahasan terakhir. Minggu ini rencananya,” tutur Partogi. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER