Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang minimarket dan toko pengecer untuk berjualan minuman keras dengan kandungan alkohol sampai 5 persen memang baru diberlakukan kemarin, Kamis (16/1). Namun, PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), produsen bir merek Anker, San Miguel, Carlsberg, dan Kuda Putih menyatakan perseroan sudah mengalami penurunan omzet selama tiga bulan sebelum aturan tersebut resmi berlaku.
“Sebelum peraturan itu berlaku saja penjualan sudah turun karena faktor sentimen dari pasar, pemilik minimarket sudah mulai menarik produk kami dari tokonya. Disitulah mulai terjadinya penurunan,” kata Ronny Titiheruw, Managing Director Delta Djakarta kepada CNN Indonesia, Jumat (17/4).
Setelah aturan itu berlaku, praktis emiten yang 23,34 persen sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu sudah tidak lagi bisa mengandalkan minimarket untuk membantu penjual bir produksinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi kita belum tahu seperti apa tiga bulan ke depan, yang pasti ini berat sekali,” katanya.
Sebelumnya perusahaan ritel PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) selaku pengelola gerai minimarket Alfamart mengakui telah merespons aturan yang diteken Menteri Perdagangan sebelum resmi berlaku pada 16 April 2015. Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman mengatakan perusahaannya telah menarik minuman beralkohol di toko Alfamart secara bertahap di seluruh Indonesia sejak awal April ini.
“Terhitung sejak regulasi itu dikeluarkan pada bulan Januari 2015, perusahaan sudah melakukan
stop order ke semua supplier minuman beralkohol. Jadi selama tiga bulan hingga regulasi berlaku efektif, penjualan di toko hanya untuk menghabiskan stok,” kata Nur Rachman.
(gen)