Tiga Opsi Besaran Iuran BPJS Menanti Keputusan Jokowi

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2015 15:08 WIB
"Semua opsi itu ada perhitungannya, nanti presiden yang memutuskan dalam bentuk Peraturan Presiden," ujar Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masaya di depan Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat koordinasi lintas Kementerian menyepakati tiga opsi besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang finalisasinya akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Opsi pertama adalah sebesar 8 persen yang merupakan usulan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Ketenagakerjaan.

Opsi kedua adalah sebesar 3 persen yang dibayarkan perusahaan dan pekerja secara bertahap sesuai usulan Kementerian Keuangan. Opsi terakhir merupakan usulan pemberi kerja yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar 1,5 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua opsi itu ada perhitungannya, tidak ada yang lebih baik, ada plus minusnya, nanti presiden yang memutuskan dalam bentuk Peraturan Presiden," ujar Elvyn G. Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (18/5).

Untuk opsi pertama, Elvyn menjelaskan iuran pensiun 8 persen tersebut akan dibebankan ke pegawai 3 persen dan pemberi kerja 5 persen. Formula ini memperhitungkan asas manfaat yang akan diterima karyawan yang telah mengangsur lebih dari 15 tahun.

"Sementara untuk yang masuk masa pensiun sebelum 15 tahun akan dibayar sekaligus seperti langsam, akumulasi iuran plus pengembangan," jelasnya.

Intinya, lanjut Elvyn, pemerintah yang akan memutuskan besaran iuran BPJS ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan aspek kesinambungan, aspek keterjangkauan, dan aspek manfaat.

"Yang jelas 1 Juli 2015 program ini harus jalan," ujarnya.

Tidak Dilibatkan

Sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudhi mengaku pihak pemberi kerja tidak dilibatkan dalam rapat pembahasan BPJS Ketenagakerjaan hari ini, Senin (18/5). Dengan wajah kesal, Agung keluar dari Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setelah dilarang masuk ruang rapat.

"Bagaimana sih? Kami diundang rapat tapi tidak boleh masuk ruangan," ujarnya ketus.

Ketika diminta keterangan, Agung tak banyak berkomentar dan bergegas meninggalkan lokasi rapat. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER