Drajad menegaskan, terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri merupakan implementasi dari perintah UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Sebagai sesama ekonom, saya menyayangkan analisis bang FB (Faisal Basri) yang sama sekali tidak merujuk UU Minerba. Pembangunan pabrik pengolahan (smelter) yang secara populer disebut hilirisasi adalah perintah UU No 4/2009, di mana program ini wajib berlaku mulai 12 Januari 2014. Jadi tuduhan FB bahwa timing-nya dikaitkan pilpres itu salah besar," ujar Drajad seperti dalam keterangan resmi yang diterima CNN Indonesia, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, menurutnya, meski mendapat tekanan asing tidak lantas penerapan UU Minerba bisa dikaitkan langsung dengan adanya konspirasi antara Hatta Rajasa dengan perusahaan pertambangan asal Rusia, Rusal.
"Sebagai Direktur bidang Program dan Kebijakan timses Prabowo-Hatta, saya tegaskan tidak ada kaitan sama sekali antara Capres-Cawapres dengan keuntungan yang diperoleh Rusal dalam bentuk apapun. Fakta-fakta tersebut sama sekali dan tidak ada hubungan kausalitas," tegas Drajad.
Dengan begitu, penambang mineral lokal seperti bauksit yang tidak punya modal dan kemampuan mau tidak mau harus melibatkan asing di dalam pengolahan serta pemurniannya.
"Ada persoalan di sektor tambang. Ini bukannya perusahaan asing dinasionalisasikan, tapi malah perusahaan nasional yang diasingkan. Sudah jelas kebijakan Hatta Rajasa salah, tapi tidak dikoreksi oleh pemerintah," ujar Faisal dalam sebuah seminar di Hotel Menara Peninsula, Senin (25/5). (dim/dim)