Harga Saham Divestasi Freeport Ditentukan Pihak Ketiga

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 28 Mei 2015 13:46 WIB
Kementerian ESDM tanggapi santai kemungkinan intervensi emerintah Amerika Serikat terkait rencana pemerintah mengakuisisi saham PT Freeport Indonesia.
Menteri ESDM Sudirman Said (kedua kanan) bersama Gubernur Papua Lukas Enembe (kedua kiri) serta sejumlah Bupati dan anggota DPRD Papua memberikan keterangan kepada wartawan terkait wacana pembangunan fasilitas pemurnian biji mineral (smelter) PT Freeport di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/2). (Antara Foto/Zabur Karuru)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan menggunakan jasa pihak ketiga dalam menentukan harga ideal atas 10,64 persen saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat yang akan didivestasikan ke pemerintah pada Oktober 2015 mendatang.

Dadan Kusdiana, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan dilibatkannya pihak ketiga adalah untuk menjamin keadilan harga bagi kedua belah pihak. Di satu sisi Freeport tidak akan terlalu murah menjual sahamnya, sementara pemerintah tidak akan membayarkan saham tersebut terlalu tinggi.

“Tidak mungkin pemerintah atau Freeport yang menentukan harga sahamnya. Kemarin saya sudah cek ke teman-teman di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, katanya harganya belum keluar, belum selesai dihitung,” kata Dadan di kantor pusat PT PLN (Persero), Jakarta, Rabu (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, Dadan enggan menyebutkan identitas perusahaan yang melakukan valuasi harga saham Freeport tersebut. “Intinya setiap mekanisme penetapan harga tersebut ada pihak ketiga, yang independen yang menetapkan,” kata Dadan.

Terkait ketersediaan anggaran pemerintah untuk mengakuisisi saham Freeport tersebut dalam waktu lima bulan ke depan, Kementerian ESDM menurut Dadan menyerahkannya kepada Kementerian Keuangan selaku bendahara negara. Dia berpendapat, jika pemerintah tidak memiliki dana tersebut maka bisa saja menugaskan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengeksekusinya.

“Mungkin bisa melalui dana yang dikelola oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI. Tadinya kan mau lewat Pusat Investasi Pemerintah (PIP), tetapi karena dilebur ke SMI maka bisa saja SMI yang menjalankannya secara bisnis,” kata Dadan.

Kalaupun pemerintah akhirnya memutuskan membentuk BUMN baru untuk mengelola saham pemerintah di Freeport yang nantinya akan berjumlah 20 persen pasca divestasi, Dadan menilai sampai saat ini tidak ada pihak yang mempermasalahkannya.

“Saya berasumsi kalau tidak ada ribut artinya lancar-lancar saja. Lagian kenapa harus ditolak dan tidak berjalan, ketentuan divestasi Freeport ini kan hasil inisiasi pemerintah dulu. Masa tidak dilakukan?” katanya.

Terkait kemungkinan munculnya intervensi yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat atas upaya pemerintah memperbesar kepemilikan saham di perusahaan pengelola tambang terbesar di dunia itu, Dadan menanggapi santai.

“Selama saya mendampingi Menteri ESDM Pak Sudirman Said, untuk yang intervensi begini dibiarkan saja di belakang. Beliau tidak ada remnya untuk yang begini-begini, lurus saja,” katanya. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER