Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan tidak bisa memastikan berapa bunga dan pajak yang akan dikenakan dalam pemberian dana talangan sebesar Rp 781,68 miliar kepada PT Minarak Lapindo.
"Belum dibicarakan," ujar Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro saat ditemui usai melantik Pejabat Eselon II Kemenkeu di Gedung Juanda Kemenkeu, Jakarta, Jumat (29/5).
Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan dalam pagu anggaran yang dicairkan Kemenkeu, memang tidak dipatok mengenai besaran bunga dan pajak yang akan dikenakan dalam pemberian dana talangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tampaknya mengenai bunga tersebut tidak terkait dengan pagu anggarannya. Tapi untuk persisnya lebih pas ditanyakan ke Kementerian Pekerjaan Umum yang menjadi ketua Tim negosiasi dengan Lapindo," kata Askolani kepada CNN Indonesia.
Sebelumnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 ditetapkan dana talangan untuk Lapindo mencapai Rp 781,68 miliar yang dialokasikan ke dalam kocek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam perjanjian dengan pemerintah, Minarak Lapindo harus mengganti duit talangan itu dengan tenggat waktu 2018 atau aset milik Bakrie Group itu disita oleh pemerintah.
Baca penjelasan Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabussala, dalam wawancara khusus dengan CNN Indonesia di sini
Lapindo: Ganti Rugi Korban Lumpur Dibayar sebelum Lebaran (gen)