Alliance Food Bantah Tudingan Menteri Susi Soal Izin Fiktif

CNN Indonesia
Senin, 01 Jun 2015 14:05 WIB
PT International Alliance Food Indonesia (IAFI), perusahaan pengolahan ikan tuna asal Filipina, dengan kapasitas produksi rata-rata 60 metrik ton per hari.
Sejumlah nelayan melakukan bongkar muatan ikan tuna hasil tangkapan mereka di tempat pelelangan ikan, Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap, Jateng, Sabtu (1/11).
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan pengolahan tuna dalam kaleng, PT International Alliance Food Indonesia (IAFI), membantah tudingan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal penipuan izin pendirian pabrik Unit Pengelolaan Ikan (UPI).

Sebagai informasi, Menteri Susi pernah merilis daftar tujuh investor yang terindikasi melakukan penipuan izin pendirian pabrik UPI guna mendapat cap legal ekspor dari KKP. IAFI menempati urutan pertama daftar tersebut.

(Baca juga: Menteri Susi Bongkar Modus 7 Perusahaan Pengelola Ikan Fiktif).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami secara tegas menyangkal laporan yang menyebutkan bahwa kami adalah perusahaan fiktif atau terlibat dalam praktik penipuan untuk mengekspor ikan secara ilegal," ujar Direktur Utama IAFI Jonathan Y. Dee melalui keterangan tertulis, Senin (1/1).

Jonathan mengatakan mengklaim perusahaannya telah menjalankan kegiatan usaha di bidang pengalengan ikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, lanjutnya, kapasitas produksi IAFI rata-rata mencapai 60 metrik ton per hari.

"Bahkan kami tahun lalu menerima penghargaan prestisius Adibhakti Mina Bahari yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia untuk praktik terbaik di sektor kelautan dan perikanan," tuturnya.

IAFI merupakan perusahaan pengolahan ikan internasional yang berbasis di Pasig City, Metro Manila, Filipina. IAFI mulai beroperasi di Indonesia sejak 2009 dan telah mempekerjakan lebih dari 500 warga Indonesia.

Menurut Jonathan, fasilitas pengolahan dan operasional IAFI secara teratur diperiksa oleh instansi-instansi pemerintah terkait, serta memiliki sertifikasi dari badan akreditasi Internasional seperti BRC dan IFS. Pada 2012, IAFI juga mendirikan perusahaan perikanan PT Van deZee, yang sampai sat ini belum beroperasi.

"Dengan demikian, IAFI menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan terhadap kami adalah menyesatkan dan tidak benar," ujarnya menegaskan.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER