Jakarta, CNN Indonesia -- Demi menggairahkan sejumlah industri pada sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), Pemerintah secara resmi menerbitkan aturan teknis menyoal persyaratan penerima fasilitas keringanan Pajak Penghasilan (PPh), atau
tax allowance. Aturan yang merupakan petunjuk teknis dari PP No. 18 Tahun 2015 itu direpresentasikan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan di Daerah Tertentu pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Lantaran telah diteken Menteri ESDM pada 13 Mei 2015 dan tercatat sebagai lembar negara di Kemenerian Hukum dan Ham pada 25 Mei 2015, itu artinya pemberlakukan
tax allowance bisa dirasakan para pengusaha.
"Iya, sudah (diundang-undangkan) pekan lalu," ujar Dadan Kusdiana,
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM saat dihubungi di Jakarta, Senin (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari salinan Permen No. 16 Tahun 2015 yang diperoleh CNN Indonesia, setidaknya terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk bisa memperoleh fasilitas
tax allowance. Persyaratan tadi meliputi: Memenuhi nilai investasi minimum dan pembangunan proyek diperuntukan bagi keperluan ekspor; Memiliki penyerapan angka tenaga kerja yang tinggi; Serta yang ketiga memiliki daya serap komponen lokal dalam rangka meningkatkan industri turunan domestik.
Masih mengacu
beleid tersebut, wajib pajak yang berminat memperoleh
tax allowance pun diharuskan mengajukan permohonan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan sebelumnya mengantongi surat keterangan dari Direktorat Jenderal terkait kesesuaian kriteria dan persyaratan bidang usaha yang digelutinya.
Akan tetapi, kata Dadan, mekanisme ini bisa ditiadakan asal bidang usahanya memiliki nilai strategis demi kepentingan nasional yang penilaiannya dilakukan oleh Menteri ESDM. "Tapi (
tax allowance) diberikan sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana ada di lampiran," tambah Dadan.
Tak Semua Dapat
Mengutip beberapa ketentuan dan lampiran yang ada di dalam Permen ESDM No. 16/2015, bidang usaha yang akan mendapatkan
tax allowance terdiri dari: pengolahan gas batubara lanjutan atau
coal gasification; pengusahaan tenaga panas bumi baik itu pencarian, pengoboran hingga pengolahan menjadi listrik; hingga kegiatan pengolahan dan pemurnian bagi komoditas biji tembaga, emas dan perak. Untuk ketiga bidang usaha tertentu ini, pemerintah menetapkan batas minimum investasi penerima
tax allowance hanya senilai Rp 100 miliar.
Selain tiga sektor diatas, pemerintah juga menjanjikan
tax allowance untuk bidang usaha di sektor pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi dengan minimum nilai investasi Rp 200 miliar; pengadaan listirik yang bersumber pada tenaga gas, uap, air, panas hingga udara dingin dengan minimum investasi sebesar Rp 30 miliar; serta pengadaan gas alam buatan yang di dalamnya meliputi kegiatan regasifikasi gas menggunakan fasilitas FSRU, hingga pengembangan CBM dan Shale Gas dengan nilai investasi paling kecil di angka Rp 1 triliun.
Adapun penerima
tax allowance juga dapat berasal dari bidang usaha tertentu, dengan mempertimbangkan lokasi dan area kerjanya selain di Pulau Jawa dan Madura. Diantaranya, pemanfaatan energi batubara untuk upaya pencairan (
liquefaction), pengolahan dan pemurnian (hilirisasi) pasir besi, thorium, uranium, nikel, mangan, dan biji timah yang minimum investasinya dalam proyek smelter senilai Rp 100 miliar.
Sedangkan untuk pengolahan dan pemurnian biji timah hitam, biji besi, hingga industri pengolahan melalui proyek smelter, pemerintah hanya mengenakan minimum investasi di angka Rp 50 miliar. Sementara industri pertambangan yang dikenakan batas minimum investasi sebesar Rp 250 miliar terdiri atas biji bauksit dan tembaga.
(dim/ags)