Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri Kadin Indonesia (Kadin) berharap fasilitas
tax allowance yang diberikan pemerintah dapat mempercepat penyelesaian proyek infrastruktur prioritas ramah lingkungan senilai Rp 220 triliun. Lebih lanjut, Kadin berharap pembangunan infrastruktur prioritas ini juga dapat disokong dengan skema pembiayaan yang terjangkau.
"Sebenanya, tanpa
tax allowance pun sebenarnya iklim investasi sudah baik karena market sedang berkembang. Namun dengan adanya
tax allowance, kami berharap adanya percepatan realisasi proyek-proyek investasi khususnya di bidang infrastruktur ramah lingkungan senilai Rp 220 triliun," tegas Zulnahar Usman, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Infrastruktur di Jakarta, Rabu (3/6).
Proyek-proyek infrastruktur ramah lingkungan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang ingin dipercepat antara lain adalah proyek air minum Semarang Barat dengan nilai Rp 765 miliar, proyek kereta api milik investor Rusia di Kalimantan Timur senilai Rp 4,5 triliun, hingga transmisi listrik interkoneksi Sumatera-Jawa dengan nilai Rp 35 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, proyek yang juga diharapkan percepatannya antara lain jalan tol KPBU dengan ruas Balikpapan-Samarinda senilai Rp 11,4 triliun dan empat ruas jalan tol Sumatera dengan total nilai Rp 30 triliun. Selain masalah insentif fiskal, Kadin berharap pola pembiayaannya juga mendukung agar realisasi proyek-proyek tersebut tercapai.
"Selain
tax allowance, kami juga inginnya ada skema pembiayaan yang terjangkau. Kami akan mengadakan
Green Infrastructure Summit pada pekan depan, dan kami akan membahas bagaimana mendapatkan dana murah dalam jangka panjang dan bagaimana mendorong lembaga pembiayaan untuk masuk ke
green financing," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa insentif pemerintah sudah cukup baik dalam memancing investasi, dan kini tinggal bagaimana peran dunia usaha memanfaatkannya. "Komitmen pemerintah memang perlu dibarengi dengan reaksi dunia usaha, agar pertumbuhan ekonomi bisa cepat dirasakan," tambahnya.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015 menambah sektor-sektor infrastruktur dan energi terbarukan ke dalam daftar penerima
tax allowance, sehingga total bidang usaha yang mampu menerima fasilitas ini menjadi 143 bidang usaha dari sebelumnya 128 bidang usaha saja.
Beberapa bidang usaha tersebut antara lain pengusahaan tenaga panas bumi, transportasi perkotaan, dan pembangkit listrik ramah lingkungan. Selain itu, masuk pula industri pemurnian dan pengolahan gas alam, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (
fragrance), industri lampu tabung gas (LED), pengadaan gas alam dan buatan, penampungan penjernihan dan penampungan air bersih, serta kawasan pariwisata.
Sebagai informasi, realisasi investasi hijau sejak 2010 hingga 2014 mencapai US$ 41 miliar atau setara dengan Rp 486 triliun, yang terdiri dari penanaman modal asing (PMA) US$ 26,8 miliar dan investasi dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 139,1 triliun. Dengan total investasi sebesar Rp 1.600 triliun pada periode tersebut, investasi hijau berkontribusi 30,3 persen.
Sedangkan pada 2019 BKPM menargetkan penanaman modal asing (PMA) investasi hijau sebesar US$ 56 miliar dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 448 triliun, dimana gabungan keduanya berjumlah US$ 100 miliar. BKPM juga menargetkan pertumbuhan investasi hijau sebesar 20 persen setiap tahunnya.