Jakarta, CNN Indonesia -- PT PLN (Persero) kembali menaikan tarif listrik sejumlah golongan pelanggan untuk periode Juni 2015. Kali ini, penaikan tarif terjadi untuk golongan pelanggan rumah mewah, restoran, mal, hingga industri menengah dan besar.
Dari daftar penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) Juni 2015, golongan pelanggan listrik rumah tangga mewah (R2/TR) dengan pemakaian daya 3.500 kVa sampai 5.500 kVa mengalami penaikan sekitar Rp 9,43 per kWh menjadi Rp 1.524,24 per kWh. Begitupun dengan pelanggan rumah mewah (R3/TR) dengan daya 6.600 kVa ke atas, naik Rp 9,43 per kWh menjadi Rp 1.524 per kWh.
Sementara tarif listrik golongan restoran (B2/TR) dengan daya 6.600 kVa sampai dengan 220 kVa, kenaikannya berkisar Rp 6,90 per kWh. Sedangkan untuk tarif listrik pusat perbelanjaan (mal) dengan daya di atas 200 kVa (B3/TR) kenaikan juga berada di level Rp 6,90 per kWh menjadi Rp 1.115,60 per kWh, dari sebelumnya di Rp 1.108,70 per kWh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, pelanggan listrik golongan industri menengah dengan daya di atas 200 kVa (I3/TM) juga mengalami penaikan sekitar Rp 6,90 per kWh menjadi Rp 1.115,60 per kWh.
Sementara golongan industri besar dengan daya di atas 30 ribu kVa keatas (I4/TT) kenaikannya sebesar Rp 6,62 per kWh menjadi Rp Rp 1.070,42 per kWh.
Kendati demikian, manajemen PLN melansir pihaknya tak menaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah dengan daya 1.300 kVa dan 2.200 kVa (R1/TR), di mana tarifnya tetap Rp 1.352 per kWh.
Berikut daftar tarif listrik periode Mei 2015 seperti dikutip dari daftar penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) pada Senin (1/6):
Kelompok
Rumah tangga mewah:
- Golongan R-1/Tegangan Rendah (TR) dengan pemakaian daya sebesar 1.300 VA, tarif listrik tetap berada di angka Rp 1.352/kWh.
- Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA tidak mengalami penaikan dan tarif tetap berada di Rp 1.352/kWh.
- Golongan R-2/TR 3.500 VA-5.500 VA tarif menjadi Rp 1.524,24 per kWh.
- Golongan R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas di mana tarif naik menjadi Rp 1.524,24 per kWh
Bisnis:
- Golongan B-2/TR dengan pemakaian daya 6.600 VA hingga 200 kVA (kilo volt ampere) tarif naik menjadi Rp 1.524,24 kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) dengan pemakaian daya di atas 200 kVA naik menjadi Rp 1.115,60 kWh.
Industri:
- Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA, tarif naik menjadi Rp 1.108,70 per kWh
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarif naik menjadi Rp 1.070,42 per kWh
(ags)