Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memulai kampanye menggandakan jumlah turis asing yang berkunjung ke Indonesia sampai 20 juta orang per tahun. Hal tersebut dilakukan Jokowi dengan meneken Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan yang membebaskan visa bagi turis asal 45 negara.
Melalui aturan yang ditekennya pada 9 Juni 2015 lalu, Jokowi memberikan izin tinggal bagi turis asal 45 negara itu selama 30 hari yang tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya. Ketentuan tersebut menurut Jokowi sudah mampu menggandakan jumlah turis yang berkunjung ke Indonesia.
Namun, pemerintah tampaknya masih sangat mengandalkan Pulau Bali sebagai magnet utama yang menyedot kedatangan turis ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi diharapkan dengan bebas visa ini, wisatawan yang datang ke kita akan semakin besar. Pada 2019 diharapkan jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Bali sekitar 10 juta. Karena target nasional double, Bali yang sekarang 4 juta saya double-kan jadi 9 juta-10 juta,” kata Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (15/6).
Berikut adalah daftar 45 negara yang warganya bebas berkunjung ke Indonesia tanpa repot mengurus visa:
Sembilan negara ASEAN: Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar.
Lima negara Asia Timur: Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, Hong Kong, Makau.
Lima negara Timur Tengah: Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, Kuwait, dan Oman.
Dua negara Afrika: Afrika Selatan dan Maroko.
17 negara Eropa: Inggris, Jerman, Perancis, Belanda, Itali, Spanyol, Swis, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, dan Rusia.
Empat negara Pasifik: Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, dan Meksiko.
Tiga negara Amerika Latin: Cile, Peru, dan Ekuador.
“Bebas Visa kunjungan diberikan kepada warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administrasi khusus dari negara tertentu dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Selain untuk berwisata, pemerintah juga membebaskan kunjungan warga negara asal 45 negara itu untuk melakukan kegiatan seperti tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(gen)