Kontrak Bagi Hasil Baru Mahakam Ditarget Selesai Akhir 2015

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2015 10:24 WIB
"Sebelum 31 Desember 2015 sudah ada PSC baru yang diteken antara Pemerintah dengan operator baru," ujar Menteri ESDM.
Blok South Mahakam yang dikerjakan PT Total E&P Indonesie. (Dok. Total)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menargetkan PT Pertamina (Persero) sebagai pemegang 70 persen participating interest (PI) blok Mahakam, Kalimantan Timur yang baru bisa mengajukan usulan kontrak bagi hasil (production sharing contract) kepada pemerintah sebelum 2015 berakhir. Pasalnya, Sudirman menginginkan PSC baru antara Pertamina selaku operator Mahakam dengan Pemerintah bisa ditandatangani akhir 2015 mendatang.

“Saya memberi amanat seluruh proses harus selesai sebelum akhir tahun sehingga sebelum 31 Desember 2015 sudah ada PSC baru yang diteken antara pemerintah dengan operator baru,” ujar Sudirman di kantornya, Jumat (19/6).

Untuk bisa memenuhi permintaan atasannya tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengaku akan membantu Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto dkk dalam menyusun usulan PSC baru Mahakam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pertamina sudah mengajukan minat mengelola Mahakam setelah kontraknya habis di 2017 sejak 2009 lalu. Namun baru sekarang bisa dibuat keputusan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti yang hasilnya disampaikan Menteri ESDM tadi,” ujar Wiratmaja.

Dalam PSC Total E&P Indonesie dan Inpex selaku operator Mahakam terdahulu, kedua perusahaan asal Perancis dan Jepang itu diketahui menguasai PI masing-masing sebesar 50 persen.

Dalam kontrak bagi hasil kedua yang diteken 1997 dengan pemerintah Orde Baru, komponen bagi hasil blok kaya gas bumi tersebut adalah sebagai berikut: First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 20 persen, Kredit Investasi 17 persen.

Kemudian porsi bagi hasil produksi atau equity to be split untuk gas adalah 70 persen untuk negara dan 30 persen untuk kontraktor. Sementara untuk minyak (kondensat) disepakati 85 persen bagian negara dan 15 persen jatah kontraktor. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER