Soal Dwelling Time Lama, Mendag Lempar Kesalahan ke Importir

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Jun 2015 04:15 WIB
Menteri Perdagangan mengancam akan mencabut izin importir nakal yang memanipulasi fungsi pelabuhan sehingga memperpanjang dwelling time.
Caption Menteri Perdagangan Rahmat Gobel (tengah) didampingi Irjen Kemendag Karyanto Suprih (kiri) dan Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan (BP2KP) Tjahya Widayanti (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai impor BBM yang mengalami penurunan di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (16/6). (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Enggan dipersalahkan, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel justru menuding sebagian importir nakal sebagai biang keladi yang menyebabkan waktu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan menjadi lama.

Pasalnya, banyak importir yang kerap mengakali perizinan dan memilih menitip barang di pelabuhan.

“Tidak sedikit daripada mereka (importir) baru mengurus izin setelah barangnya masuk atau turun di pelabuhan," ujar Rahmat Gobel di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua, setelah izinnya beres mereka (importir) tidak keluarin barangnya dari pelabuhan karena lebih murah sewa (gudang) di pelabuhan dibandingkan gudang di luar,” ujar Mendag menambahkan.

Menurut Rahmat, seharusnya, barang yang dikirimkan sudah mengantongi izin bongkar muat di pelabuhan penerimanya sehingga dapat mempercepat dwelling time. “Seperti orang kalau mau naik pesawat ke suatu negara harus di cek ada visanya tidak. Kalau tidak ada visa boarding pass tidak akan keluar. Nah, kita mau berlakukan yang seperti itu (untuk barang),” tutur Rahmat.

Selain itu, lanjut Rahmat, pemerintah juga akan menginventarisir semua perusahaan yang bergerak di bidang ekpor-impor, mengidentifikasi barangnya, serta melihat rekam jejaknya dalam hal kegiatan ekspor-impor.

“Kita akan lihat track record-nya. Kalau dwelling time-nya panjang, sering berulang, ini berarti masalah dari pengusahanya. Kita cabut izinnya,” tegas Rahmat.

Disebutkan Rahmat, selama ini proses perizinan impor di Kementerian Perdagangan telah dilakukan secara online.”Kalau dilihat dari 100 persen (importir) itu mungkin hanya 7 persen yang menciptakan dwelling time-nya itu tinggi, dan itu (biasanya) masuk dalam red-line (jalur pita merah).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat melontarkan kekesalannya terhadap lama dwelling time di pelabuhan Tanah Air dalam kunjungannya ke Kantor Pelayanan Terpadu Terminal Penumpang Nusantara Pura Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (17/6) lalu. Menurutnya, rata-rata dwelling time selama 5,5 hari di Indonesia masih jauh lebih lama dibandingkan negara lain.

Tak hanya kesal, Jokowi bahkan sempat mengancam akan mencopot menteri, direksi badan usaha milik negara (BUMN) pelabuhan, hingga operator di lapangan yang dianggap tak mampu mempersingkat dwelling time sesuai target yang ditetapkan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER