Batasi Gerak Spekulan, Mendag Segera Patok Harga Barang Pokok

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2015 20:30 WIB
Perpres No 71/201 menjadi payung hukum pemerintah untuk menetapkan harga barang-barang kebutuhan pokok menjelang, saat dan setelah hari raya keagamaan.
Jelang bulan Ramadhan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, dan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga melakukan inspeksi harga beras di Pasar Baru Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/5). (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyusun rancangan draft Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait penetapan harga khusus kebutuhan pokok yang dijadwalkan terbit dalam waktu dekat.

Menteri Perdagangan Rahmat Gobel menyebutkan ketentuan tersebut merupakan  tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang diundangkan pada 15 Juni 2015.

“Dengan sudah ditandatangani Perpres (Perpres No 71/2015) oleh Presiden, ini yang akan dijadikan alat oleh Kementerian Perdagangan untuk bisa mengendalikan harga (barang pokok),” tutur Rahmat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat mengaku geram pada ketidakberdayaan produsen barang pokok di Tanah Air dalam mengontrol harga. Dengan produsen menyerahkan mekanisme penentuan harga pada pedagang, hal tersebut memberikan peluang para spekulan untuk memainkan harga yang akan merugikan konsumen.

“Produsen itu harus bertanggung jawab atas barang hingga sampai kepada konsumen. Dia (produsen)  bisa menentukan harganya, dia bisa menjaga kualitas dan menjamin produk itu hingga sampai ke pasar,” ujarnya.

Rahmat mencontohkan berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), stok daging sapi masih mencukupi hingga lima bulan ke depan. Per 18 Juni tercatat stok daging sapi mencapai 228 ribu ekor dengan kebutuhan per bulan sekitar 45 ribu ekor.  

Kendati demikian, harga rata-rata daging sapi per 18 Juni terlihat naik sekitar 4,02 persen dibandingkan harga per 11 Juni menjadi Rp 107.940,- per kg.

“Biasanya stoknya kurang harganya naik, ini kan stoknya berlebihan. Artinya ada pedagang atau spekulan yang mengambil kesempatan,” ujarnya.

Rahmat berharap dapat segera menerbitkan Permendag tersebut. Sayangnya, dia belum berani memastikan apakah Permendag tersebut terbit sebelum lebaran tahun ini atau tidak. “Kalau bisa sesegera mungkin kita (terbitkan) untuk menjaga stabililitas harga,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, melalui keterangan tertulisnya, menyatakan Presiden berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang pokok bisa segera diatasi melalui Perpres No 71/2015.

Beleid tersebut memberikan kewenangan pada pemerintah untuk menetapkan harga khusus menjelang, saat dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar, dan penetapan harga subsidi.

Adapun barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah hasil pertanian, yang terdiri dari beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai dan bawang merah.

Lalu produk hasil industri berupa gula, minyak goreng dan tepung terigu. Sementara untuk komoditas hasil peternakan dan perikanan yakni daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar (bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).

Terakhir barang penting lain yang meliputi benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi dan baja ringan. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER