Wacana Indonesia Gabung Asean Link Terganjal Peraturan

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Mar 2015 12:25 WIB
OJK menilai masih terdapat sejumlah beleid (kebijakan) pasar modal Indonesia yang sedianya harus disinergikan dengan konsep Asean Link.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyo bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, saat memeberikan keterangan pada wartawan, Jakarta, Rabu 19 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mewacanakan pasar modal Indonesia untuk bergabung dalam Asean Link. Namun, OJK menilai masih terdapat sejumlah beleid pasar modal Indonesia yang sedianya harus disinergikan dengan konsep Asean Link.

"Diantaranya soal nation discloser standard untuk penawaran saham perdana. Tiga negara yang saya singgung yang tergabung sudah menyepakati kesepatan ini. Tapi Indonesia belum karena kita memiliki standar plus-plus atau lebih tinggi lantaran pada saat penawaran perdana setiap perusahaan harus menjelaskan mengenai penggunaan dana," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida di Asean Broker Conference, Bali (14/3).

Untuk diketahui, Asean Link merupakan kolaborasi sistem perdagangan saham (trading) elektronik yang dilakukan para broker di tiga negara Asean meliputi Malaysia, Singapura, dan Thailand.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berangkat dari hal itu, Nurhaida pun mewacanakan akan merubah aturan terkait mekanisme dan prasyarat penawaran umum perdana. "Tapi bisa juga mereka yang menurunkan standarnya karena peraturan di Indonesia sudah baik. Saat ini masih didiskusikan," tuturnya.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito menambahkan kendala yang juga mengahalangi keikutsertaan pasar modal Indonesia di dalam Asean Link juga dilatarbelakangi oleh dasar hukum perdata yang digunakan para anggota Asean Link.

Berdasarkan catatan, para anggota Asean Link seperti Malaysia dan Singapura menggunakan hukum negara yang diadopsi dari hukum Belanda. Sementara itu, Indonesia masih menggunakan hukum negara yang diturunkan dari Inggris untuk hukum perdata maupun pidana.

Untuk merealisasikan rencana ini, Ito mengaku dibutuhkan sinergi terkait pemberlakuan hukum dan ketentuan pasar modal jika Indonesia ingin bergabung dalam Asean Link.

"Ini untuk mencari titik tengah jika terjadi dispute, baik itu soal gagal bayar atau gagal serap. Karena di pasar modal kan transaksi harus selesai T+3," tutur Ito.

Selain itu tambahnya, diperlukan juga lembaga penjamin transaksi efek guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Kalau di kita ada Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), sementara di Asean belum ada. Jadi saya pikir harus ada. Maka dari itu butuh waktu untuk Indonesia gabung di Asean Link," pungkasnya.

Sebelumnya, OJK diketahui telah bergabung dengan International Organization of Securities Commissions (IOSCO), dan ikut menandatangani Multilateral Memorandum of Understanding (MMOU) sejak 2014. Selain itu, OJK juga tergabung dalam ASEAN Corporate Governance Scorecard yang berfokus pada standar tata kelola perusahaan. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER