Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan jatah PI blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan habis masa kontraknya pada 2017 itu sebesar 70 persen untuk Pertamina dan Pemda. Sayangnya Sudirman tidak secara tegas menyebutkan berapa besar jatah PI Pemda.
Meskipun melalui Peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2015, Sudirman ingin membatasi jatah seluruh Pemda dalam wilayah kerja migas yang akan habis kontraknya maksimal sebesar 10 persen saja, yang langsung ditolak oleh Pemda Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Awang, Pemda akan terus menuntut keadilan kepada pemerintah pusat dengan cara yang santun dan konstitusional.
Sementara Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari yang juga berharap daerahnya memperoleh jatah PI Mahakam mendukung apa yang disampaikan Awang. Menurut Rita, selama 48 tahun rakyat Kukar hanya menjadi penonton dikurasnya cadangan gas dan kondensat dari blok Mahakam oleh Total E&P Indonesie bersama Inpex Corporation.
“Saatnya rakyat Kaltim, termasuk Kukar bisa menikmati hasil sumber daya alam, khususnya migas yang lebih adil untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” kata Rita.
Janji Sudirman
Menurut Awang dalam pertemuan dengan Menteri ESDM Sudirman Said di Balikpapan pada Rabu (24/6) pekan lalu, mantan bos PT Pindad (Persero) itu menyatakan bahwa sepuluh tuntutan rakyat Kaltim merupakan aspirasi yang harus mendapat perhatian dari pemerintah pusat sebagai bentuk percepatan pembangunan daerah.
“Terkait tuntutan PI Mahakam untuk Pemda hingga 19 persen, Sudirman berjanji untuk memfasilitasi perundingan dengan Pertamina agar Kaltim mendapat PI 19 persen. Sedangkan soal pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga dan pasokan untuk sejumlah kawasan industri, tentunya akan menjadi hal yang harus menjadi perhatian serius,” kata Awang. (gen)