Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memberi sinyal akan mengakomodasi sepuluh permintaan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pertemuan Kamis (25/6) malam.
Menurut Sudirman, meskipun dirinya telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 yang menyatakan jatah
participating interest (PI) untuk pemerintah daerah adalah sebesar 10 persen, namun hal tersebut tidak dapat diterima oleh Gubernur Provinsi Kaltim Awang Faroek Ishak yang tetap ingin PI minimal 19 persen.
“Negara kita sedang membangun, perlu investor.
Gesture kita harus baik kepada dunia investasi, kalau tidak, nanti terjadi nasionalisme masif. Ini tidak baik,” ujar Sudirman dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan besaran PI yang mintakan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur tersebut Sudirman menyatakan berapapun nantinya PI yang akan disepakati, seluruhnya harus jatuh ke Pemerintah Daerah. “Prinsip pembahasan adalah dialog,” kata Sudirman.
Harus Farm In
Sementara Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja berpendapat, apabila ada pihak swasta nasional maupun asing yang berminat untuk membeli saham suatu blok tidak dapat menggunakan jalur PI melalui kerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah. Namun yang harus dilakukan adalah
farm in, atau membeli saham perusahaan yang menjadi pengelola blok migas tersebut.
“PI ini sebenarnya tujuannya untuk daerah karena kita punya banyak pengalaman di tempat-tempat lain, PI ujung-ujungnya yang dapat bukan daerah tapi swasta bahkan asing. Jadi bukan kami larang swasta dan asing untuk masuk, tapi jangan menggunakan PI karena ini hadiah,” kata Wiratmaja.
Apabila pihak swasta ingin masuk atau memiliki saham Blok Mahakam, lanjut Wiratmaja, dapat menggunakan skema farm in. Dengan demikian perusahaan swasta tersebut membeli saham dengan harga yang seharusnya di pasar.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto mengatakan secara filosofi, misalnya Pemerintah Daerah menjual 50 persen bagian PI miliknya, maka hingga akhir kontrak masyarakat daerah tidak akan pernah mendapatkan hasil dari 10 persen bagiannya. Sebaliknya, jika bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) untuk permodalannya, apabila investasinya sudah selesai maka saham akan menjadi milik daerah sepenuhnya.
“Kalau dari awal sudah dikasih ke swasta, seumur hidup (saham) milik swasta. Peluang bagi daerah untuk mendapat bagian dari blok itu hilang. Jadi kalau swasta mau masuk, silakan b to b dengan operator,” kata Djoko.
(gen)