Menurut Sudirman, meskipun dirinya telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 yang menyatakan jatah participating interest (PI) untuk pemerintah daerah adalah sebesar 10 persen, namun hal tersebut tidak dapat diterima oleh Gubernur Provinsi Kaltim Awang Faroek Ishak yang tetap ingin PI minimal 19 persen.
“Negara kita sedang membangun, perlu investor. Gesture kita harus baik kepada dunia investasi, kalau tidak, nanti terjadi nasionalisme masif. Ini tidak baik,” ujar Sudirman dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harus Farm In
“PI ini sebenarnya tujuannya untuk daerah karena kita punya banyak pengalaman di tempat-tempat lain, PI ujung-ujungnya yang dapat bukan daerah tapi swasta bahkan asing. Jadi bukan kami larang swasta dan asing untuk masuk, tapi jangan menggunakan PI karena ini hadiah,” kata Wiratmaja.
Apabila pihak swasta ingin masuk atau memiliki saham Blok Mahakam, lanjut Wiratmaja, dapat menggunakan skema farm in. Dengan demikian perusahaan swasta tersebut membeli saham dengan harga yang seharusnya di pasar.
“Kalau dari awal sudah dikasih ke swasta, seumur hidup (saham) milik swasta. Peluang bagi daerah untuk mendapat bagian dari blok itu hilang. Jadi kalau swasta mau masuk, silakan b to b dengan operator,” kata Djoko. (gen)