Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah memungut dana pendukung perkebunan kelapa sawit (CPO fund) mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan yakni 1 Juli 2015. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) diketahui belum dapat memungut dana tersebut karena tata cara pemungutan dan payung hukumnya belum disiapkan.
Panggah Susanto, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Peridustrian menjelaskan Badan Pengelolaan CPO Fund belum bisa bekerja secara efektif karena masa penunjukan direksi baru saja dilakukan.
"Namun dengan adanya perkembangan yang masih seperti ini, kemungkinan tidak bisa untuk dilaksanakan di 1 Juli," ujar Panggah usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Panggah, lamanya penggodokan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai besaran tarif bea keluar juga menjadi penyebab molornya jadwal pemungutan.
"Ketentuan PMK mengenai perubahan bea keluar sedang diselesaikan. Jadi harus cepat, setelah itu lain-lain. Persiapan sudah semua tinggal legal formal ditetapkan seperti PMK, Direksi dan Dewan pengawas. Persiapan sudah semua tinggal aturan hukum saja," tuturnya.
Panggah tidak bisa memastikan kapan CPO fund resmi dipungut. "Intinya, secepatnya sejauh persiapan sudah selesai. Saya tidak berani ngomong tanggal atau bulan," ujarnya.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pesimistis CPO Fund bisa mulai dikutip per 1 Juli 2015. Pasalnya, sepekan menjelang pemungutan dilakukan, dewan direksi BPDPKS belum genap dan bank kustodian belum ditunjuk.
“Untuk deadline (pungutan dimulai) tanggal 1 Juli rasanya rada-rada tidak tercapai,” tutur Sekretaris Jenderal GAPKI Togar Sitanggang, Kamis (25/6).