Jokowi Ambil Alih Penjatahan Saham Blok Mahakam untuk Daerah

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2015 18:27 WIB
Kementerian ESDM tengah menyiapkan surat permohonan ke Presiden Joko Widodo untuk memutus hak partisipasi pengelolaan Blok Mahakam bagi pemerintah daerah.
Surat 10 tuntutan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur atas participating interest Blok Mahakam yang dibuat Gubernur Awang Faroek dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan keputusan finalnya pembagian hak partisiasi (participating Interest/PI) Blok Mahakam bagi pemerintah daerah kepada Presiden Joko Widodo.

Hal ini berangkat dari hasil rapat antara Menteri ESDM, Sudirman Said dengan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek pada pekan lalu, di mana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Kartanegara berkeras meminta jatah PI sebesar 19 persen.

Padahal, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya, Pemprov dan Pemda hanya akan mendapat jatah PI maksimal 10 persen dari blok-blok minyak dan gas yang ada di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Info yang saya peroleh akan dibawa ke Pak Jokowi. Nanti beliau yang putuskan," kata Andang Bahtiar, Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (29/6).

Ketika dikonfirmasi ke Kementerian ESDM, Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto belum dapat memastikan apakah permintaan pemda akan diakomodir. Intinya, kata Djoko, Kementerian ESDM tengah menyiapkan surat pengajuan yang berisi soal permintaan Pemda.

"Saya lagi buat suratnya," ujar singkat saat dihubungi CNN INdonesia.

Sebagai informasi, dua pekan lalu Menteri ESDM telah memutuskan porsi pembagian PI Blok Mahakam pasca habisnya kontrak Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation pada 2018 mendatang.

Rinciannya, Pertamina, Pemprov Kaltim dan Pemda Kukar mendapatkan hak partisipasi sebesar 70 persen, sedangkan sisanya diserahkan ke Total dan Inpex.

Menanggapi keputusan tersebut, Pemprov Kaltim menyatakan keberatannya dan meminta agar pihaknya memperoleh porsi 19 persen. Bahkan bersama Pemda Kukar, Gubernur Kaltim Awank Faroek membuat 10 tuntutan tertulis yang disampaikan ke Menteri Sudirman saat ketiganya bertemu Kamis (25/6) malam di Balikpapan.

“Kami mendukung keputusan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir kontrak kerjasamanya. Namun kami memiliki 10 catatan tersendiri dan meminta PI 19 persen,” ujar Awang seperti dikutip dari surat tersebut, Jumat (26/6).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mendesak pemerintah tak mengamokomodir keinginan Pemda karena pemberian PI 19 persen tadi rawan diselewengkan dan berpotensi membuka peluang kerjasama daerah dengan swasta (fronting) dalam hal penyediaan dana pengembangan (cashcall). (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER