Kemenhub Lobi Eropa Cabut 5 Maskapai RI dari Daftar Hitam

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2015 19:59 WIB
Sebanyak 59 maskapai nasional masuk dalam daftar hitam maskapai yang dicekal masuk Uni Eropa, antara lain Lion Air, Citilink, Wings Air, dan Sriwijaya Air.
Sejumlah Pesawat Lion Air terparkir di Terminal 2, Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten. Jumat, 20 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengupayakan pencabutan cekal lima maskapai niaga nasional ke Uni Eropa. Negosiasi akan dilakukan pada pertemuan Komite Keselamatan Angkutan Udara Uni Eropa (EU Air Safety Committee) di Brussel, Belgia pada November 2015.

“Pada bulan November kami akan mengajukan beberapa maskapai kita untuk dilepas dari daftar larangan terbang di Uni Eropa,”Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) Kemenhub Muzaffar Ismail di kantornya, Senin (29/6).

Sejumlah maskapai yang tengah didorong kemenhub terbang ke Uni Eropa antara lain Citilink Indonesia, Lion Air, Batik Air, Wings Air, dan Indonesia Air Asia Extra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum diajukan, kata Muzaffar, Kemenhub akan memanggil maskapai-maskapai tersebut untuk diberikan pengarahan.  
"Nantinya mereka (maskapai) akan dipanggil ke Brussel untuk mempresentasikan bagaimana mereka me-maintain safety di pesawat mereka," ujarnya.

Menurut Muzaffar, hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan pencapaian pemerintah dalam menindaklanjuti hasil temuan audit Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada Mei tahun lalu.  

“Larangan terbang di Uni Eropa ini banyak terkait dengan hasil ICAO USOAP audit karena setiap kami mengirim report ke Uni Eropa selalu ditanyakan bagaimana progres temuan ICAO,” lanjut Muzaffar.

Lebih lanjut, Muzaffar menuturkan pemerintah terus berkoordinasi dengan ICAO untuk menindaklanjuti temuan mereka. Saat ini, sekitar 81,5 persen dari rencana kegiatan perbaikan (corective action plan) atas temuan ICAO telah berhasil dilakukan dan sesuai dengan standar ICAO. Dengan semakin terpenuhinya standar ICAO, diharapkan standar keamananan maskapai juga semakin meningkat.

Sebelumnya, dalam Air Safety List 2015 yang dirilis oleh EU Air Safety Committee pada Kamis (25/6) malam, empat maskapai Indonesia sudah tidak termasuk dalam daftar terbaru maskapai yang dicekal masuk ke Uni Eropa. Keempat maskapai tersebut yaitu Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Ekspres Transportasi Antarbenua dan Indonesia AirAsia.

Kendati demikian, masih ada 59 maskapai nasional baik yang berjadwal maupun tidak yang tercatat dalam daftar hitam maskapai yang dicekal ke Uni Eropa. Beberapa diantaranya adalah: Lion Mentari Airlines, Citilink Indonesia, Wings Air, Trigana Air Service, Transnusa Aviation Mandiri, Sriwijaya Air, Pelita Air Service, Batik Air, serta ASI Pudjiastuti. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER