Truk Dua Sumbu Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran
Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2015 17:14 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Selama puncak arus mudik dan arus balik lebaran, Kementerian Perhubungan kembali memberlakukan larangan beroperasi bagi truk lebih dari dua sumbu.
Larangan berlaku mulai 12 Juli pukul 00.00 WIB sampai 21 Juli pukul 24.00 WIB. Tapi larangan tidak berlaku untuk truk pengangkut kebutuhan pokok, ternak, susu segar, dan bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pemberitahuan jauh-jauh hari dilakukan supaya pengusaha dapat mendistribusikan barangnya lebih awal.
Pada kesempatan itu, Jonan juga mengumumkan operasional posko operasi angkutan lebaran mulai dibuka pada 2 Juli mendatang. Posko akan beroperasi sampai 27 Juli.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, posko itu akan memberikan informasi mengenai arus mudik dan arus balik, informasi kemacetan, kecelakaan, dan lain-lain,” kata Menteri Jonan, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (8/6). (ded/ded)
Larangan berlaku mulai 12 Juli pukul 00.00 WIB sampai 21 Juli pukul 24.00 WIB. Tapi larangan tidak berlaku untuk truk pengangkut kebutuhan pokok, ternak, susu segar, dan bahan bakar minyak (BBM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, posko itu akan memberikan informasi mengenai arus mudik dan arus balik, informasi kemacetan, kecelakaan, dan lain-lain,” kata Menteri Jonan, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (8/6). (ded/ded)