Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan sepeda motor yang belakangan marak digunakan sebagai moda pengangkut penumpang melalui panggilan tidak masuk dalam kategori angkutan umum. Hal tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub J.A. Barata menyatakan instansinya tidak memiliki rencana untuk melegitimasi ojek sebagai angkutan umum.
“Tidak betul Kemenhub akan bikin aturan soal ojek. Dari dulu kami menganggap sepeda motor itu tidak memenuhi syarat digunakan sebagai angkutan umum,” kata Barata di Jakarta, Selasa (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pria berkacamata itu, fenomena penggunaan sepeda motor untuk mengangkut masyarakat yang memesan dengan aplikasi teknologi tertentu tidak bisa dibendung oleh Kemenhub.
“Tapi bukan berarti ada rencana Kemenhub untuk melegitimasi,” tegasnya.
Sebelumnya, PT Transjakarta berencana menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan jasa ojek berbasis aplikasi mobile, GoJek, untuk membuat aplikasi khusus bernama Go Busway pada pertengahan Juli mendatang.
Go Busway adalah sebuah aplikasi khusus yang nantinya akan berada dalam aplikasi GoJek. Dengan aplikasi tersebut, para pengguna Transjakarta dapat mengetahui letak bus di masing-masing koridor, dan waktu yang dibutuhkan untuk menunggu bus di koridor-koridor tersebut. Aplikasi ini juga bisa menghubungkan penumpang jika mau memesan GoJek setelah turun dari bus.
Aplikasi Go Busway yang akan terintegrasi dengan GoJek rencananya dibuat khusus untuk smartphone yang menggunakan sistem operasi Android maupun iOS.
Nantinya, aplikasi Go Busway juga bisa mengenali pengemudi yang mengemudikan bus Transjakarta sehingga para penumpang bisa memberikan rating terhadap kualitas pelayanan pengemudi.
Pada kesempatan lain, Pengamat Transportasi Universitas Atma Jaya Djoko Setijowarno menyatakan ojek tidak termasuk ke dalam angkutan umum di dalam Undang-Undang.
"Sepeda motor itu untuk angkutan lingkungan, bukan angkutan perkotaan di jalan-jalan utama, di negara-negara maju pakainya sepeda listrik karena kecepatannya tidak boleh tinggi," katanya.
Selain itu, angkutan umum wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR karena terkait keselamatan untuk mengangkut orang, sementara sepeda motor tidak melalui uji tersebut.
(gen)