Jakarta, CNN Indonesia -- Kewajiban penggunaan rupiah di dalam negeri efektif berlaku mulai hari ini, Rabu (1/7). Namun, belum genap sehari, Bank Indonesia (BI) sudah kebanjiran keberatan dari sejumlah perusahaan yang meminta pengecualian.
"Waktu itu banyak sekali pihak perusahaan yang datang. Bahkan sekitar 400 perusahaan Jepang datang untuk meminta klarifikasi atas aturan wajib transaksi rupiah ini," ujar Enny Panggabean, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI di Jakarta, Rabu (1/7).
Enny menjelaskan kewajiban penggunaan rupiah bertujuan untuk menegakkan kedaulatan republik sekaligus untuk mendukung stabilitas ekonomi makro. Namun, BI selaku inisiator kebijakan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang keberatan untuk meminta pengecualian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar kegiatan perekonomian dan implementasi kewajiban penggunaan Rupiah dapat berjalan dengan lancar, maka Bank Indonesia berwenang memberikan persetujuan (pengecualian) kepada pelaku usaha," jelasnya.
Penggunaan valuta asing, kata Eni, masih dimungkinkan pada kegiatan-kegiatan tertentu dalam pelaksanaan proyek infrastruktur strategis, seperti penyesuaian sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis dan keuangan perusahaan.
"Ketentuan ini juga memungkinkan untuk kontrak atau perjanjian tertulis yang menggunakan valuta asing, yang dibuat sebelum 1 Juli 2015, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis tersebut, sepanjang bersifat detail dan tidak terdapat perubahan," ujar Enny.
Selama permohonan pengecualian masih diproses BI, lanjut Eni, pelaku usaha masih dapat menggunakan valuta asing dalam kegiatan usaha yang dimohonkan tersebut.
"Pengenaan sanksi akan diberlakukan sejak dikeluarkannya penolakan atas permohonan yang diajukan ke Bank Indonesia," jelasnya.
Enny mengungkapkan, masalah kuotasi harga biasanya menjadi hambatan bagi para perusahaan untuk beralih ke mata uang rupiah. Namun, Untuk itu, BI telah menyarankan pelaku usaha untuk menggunakan acuan kurs dalam JISDOR guna memudahkan penetapan harga.
"Garuda Indonesia sudah berkomitmen, namun untuk harga tiket internasional masih diproses. Ada juga dari Asosiasi Biro dan Travel, lalu Pelindo III, IATA serta ESDM dan SKK Migas," tuturnya.