BKPM Batalkan Janji Palsu Investasi Senilai Rp 584,9 Triliun

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2015 16:29 WIB
Malaysia menjadi negara dengan jumlah komitmen investasi yang paling banyak dibatalkan, yaitu sebesar Rp 36,9 triliun dengan jumlah proyek sebanyak 607.
Kepala BKPM Franky Sibarani. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali membatalkan komitmen investasi senilai Rp 584,9 triliun yang terdiri dari 7.818 izin prinsip yang dikeluarkan sejak 2000 hingga 2006. BKPM membatalkan izin-izin investasi tersebut karena tidak ada realisasi nyata investasi dari para calon investor tersebut.

"Sebenarnya secara de jure, investasi-investasi ini telah batal karena melebih umur wajar izin prinsip yaitu selama dua hingga lima tahun. Namun secara de facto, baru kami batalkan sekarang karena sudah tidak relevan lagi untuk masuk pipeline," ujar Deputi Pengawasan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis di Jakarta, Selasa (7/7).

Azhar menambahkan, izin investasi senilai Rp 279 triliun, atau 47,7 persen dari nilai izin yang dicabut merupakan penanaman modal asing (PMA). Jika dilihat dari jumlah surat izinnya, sebanyak 6.351 izin atau 81,2 persen diantaranya berasal dari para investor asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malaysia menjadi negara dengan jumlah komitmen investasi yang paling banyak dibatalkan, yaitu sebesar Rp 36,9 triliun dengan jumlah proyek sebanyak 607. Negara jiran itu disusul oleh Singapura dengan nilai Rp 26,98 triliun dengan jumlah izin yang dibatalkan sebanyak 822 proyek.

Sedangkan izin penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang dicabut mencapai Rp 305,9 triliun dengan jumlah izin mencapai 1.460. Namun, Azhar menyatakan BKPM tidak serta merta mencabut izin PMDN ini karena sudah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai Pasal 23 Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 tahun 2012.

"Jadi BKPM hanya bisa mencabut investasi asing yang 6.351 izin itu saja. Untuk pencabutan izin PMDN, nantinya kami akan surati pemerintah daerah agar membatalkannya, karena kewenangannya bukan di kami lagi," tambahnya.

Berlaku Terbatas

Dengan adanya pencabutan izin usaha ini, Kepala BKPM Franky Sibarani ingin menepis anggapan bahwa izin prinsip investasi di Indonesia bisa berlaku seumur hidup. BKPM berharap investor tetap patuh dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) seperti tercantum di UU Nomor 25 tahun 2007.

"Kami sangat terbuka apabila investor mengalami kesulitan dalam berinvestasi dan kami juga tetap memperbaiki kinerja dengan mempermudah perizinan dan lainnya. Namun kami juga tetap tegas terhadap investor yang tidak melaporkan kegiatan investasinya. Dengan adanya hal ini, kami semata-mata menginginkan investasi yang berkualitas," jelas Franky.

Sebelumnya, pada Maret lalu BKPM juga telah mencabut 6.541 izin prinsip penanaman modal asing yang menunda-nunda realisasi investasi dari 2007 hingga 2012 senilai US$ 23,24 miliar, atau setara dengan Rp 302,1 triliun. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari peringatan kepada 15.528 pemegang izin prinsip yang belum melakukan realisasi, yang sebelumnya telah disurati oleh BKPM pada Januari lalu. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER