Sehari Jelang Lebaran, BPDP Minta Dana dari Pengusaha Sawit

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2015 18:42 WIB
Ekspor minyak kelapa wasit (CPO) akan dikenakan pungutan sebesar US$ 50 per ton, sedangkan untuk produk turunannya US$ 10-US$ 40 per ton.
Direktur Utama Badan Layanan Umum CPO Fund Bayu Krisnamurthi. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit memastikan akan meminta setoran dari industri kelapa sawit mulai 16 Juli 2015 atau sehari menjelang lebaran. Dana hasil sumbangan pengusaha sawit nantinya akan digunakan untuk peremajaan (replanting) kebun sawit milik petani guna mendukung konsumsi biodiesel.

"Pungutan itu akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Juli 2016. Pada waktunya nanti kami akan menginformasikan kepada eksportir teknik tata cara proses pemungutannya atau pembayaran pungutan itu," kata Direktur Utama BPDP Kelapa Sawit Bayu Khrisnamurti di kantornya, Selasa (14/7).

Menurut Bayu, saat ini adalah waktu yang tepat untuk memungut pungutan perdana. Pasalnya, kegiatan ekspor tidak akan terlalu banyak di musim liburan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Justru karena pada saaat libur, aktivitas ekspor menurun. Dengan demikian, para eksportir bisa melakukan penyesuaian dan pencermatan terhadap tata caranya. Jadi policy ini tidak diterapkan pada saat peak siutuation atau pada saat angka ekspornya sedang tinggi tapi justru pada saat angka ekspornya sedang rendah,” ujarnya.

Bayu mengungkapkan sistem pungutan sama dengan pungutan Bea Keluar (BK). Eksportir CPO yang ingin mengajukan rencana ekspor kepada penyedia jasa ekspor dan surveyor harus melampirkan tanda bukti pembayaran pungutan tersebut. Tanda bukti pembayaran atas pungutan tersebut akan menjadi satu kesatuan pada laporan surveyor.

“Untuk sementara pungutan ini belum ada di NSW (National Single Window), maka kami akan melakukan pembayarannya dengan sistem transfer biasa. Kami akan sampaikan kepada eksportir nomor rekening dari bank yang menampung,” kata Bayu.

Lebih lanjut, Bayu menyebutkan pemerintah juga tengah merampungkan penyusunan tiga instrumen peraturan yang akan selesai paling lambat esok hari. Aturan-aturan tersebut digunakan sebagai dasar pungutan ini.

"Yang pertama PMK pemungutannya sendiri, sekarang dalam proses penyempurnaan. Kemudian, di samping itu Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) tentang  Tata Cara Verifikasi dan Permendag tentang Tata Cara Surveyor,” kata Bayu.

Bayu mengatakan pengenaan tarif akan dikenakan beragam, yakni untuk ekspor minyak kelapa wasit (CPO) sebesar US$ 50 per ton, sedangkan untuk produk turunannya US$ 10-US$ 40 per ton. Dengan komposisi tarif tersebut, Bayu memperkirakan akan terkumpul dana sekitar Rp 3,5 triliun hingga Rp 4,5 triliun sampai akhir tahun ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menunjuk lima orang untuk mendampingi Bayu Krisnamurthi di dewan direksi  Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Penunjukan kelima direksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 754 Tahun 2015 yang terbit pada 13 Juli 2015.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER