Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerima banyak surat permohonan dari pengusaha yang ingin kapalnya dikeluarkan dari daftar pemegang surat izin kapal penangkap dan pengangkut ikan (SIPI/SIKPI). Para pengusaha memilih untuk memindahkan basis operasi kapal-kapal tersebut ke luar Indonesia dari pada harus sandar di dermaga akibat kebijakan moratorium kapal Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Guna menyikapi hal itu, Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 581 Tahun 2015 tentang tindak lanjut terhadap kapal perikanan Indonesia yang pembangunannya dilakukan di luar negeri (eks asing) dan ikan hasil tangkapan yang tersimpan dalam cold storage atau palka/refrigerator kapal.
“Sepanjang Februari-Maret 2015 banyak perusahaan perikanan yang mengajukan surat permohonan untuk mengeluarkan kapalnya dari Indonesia. Selain itu banyak juga yang meminta izin menjual ikan hasil tangkapannya yang saat ini masih disimpan di lemari pendingin,” ujar Sjarief dikutip dari surat edaran tersebut, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna mengakomodir permintaan tersebut, Sjarief mengatakan Menteri KKP Susi Pudjiastuti telah menetapkan tiga hal.
Pertama, apabila kapal penangkap atau pengangkut ikan yang dimaksud sedang menjalani proses penyidikan tindak pidana perikanan, maka pemiliknya maupun awak kapalnya dilarang memindahkan fisik maupun menjualnya ke pihak manapun.
“Jika diketahui larangan itu dilanggar, maka kapal bisa disita dan dimohonkan kepada pengadilan untuk dimusnahkan,” ujar Sjarief.
Kedua, jika kapal yang dimaksud tidak sedang menjalani proses hukum maka pemiliknya wajib membuktikan bahwa kapal tersebut dibeli bekas atau dibangun baru di luar negeri dan didaftarkan di Indonesia secara sah.
Pemilik kapal juga harus melengkapi berkas yang diminta KKP antara lain surat persetujuan pengadaan kapal dari KKP,
bill of sale, pemberitahuan impor barang, kwitansi pembelian, sertifikat pembuat kapal, kontrak pembangunan kapal, dan sebagainya.
“Apabila dokumen itu menggunakan bahasa selain Indonesia, maka wajib diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penterjemah tersumpah,” ujar Sjarief.
Langkah selanjutnya, KKP akan melakukan verifikasi keabsahan dokumen yang dimaksud. Setelah pembuktian diterima, pemilik kapal bisa memindahkan fisik maupun kepemilikannya ke luar Indonesia.
Namun, jika pembuktian tidak diterima maka KKP akan mencabut buku kapal perikanan atas kapal tersebut, mencabut SIPI/SIKPI, mencatat identitas kapal ke daftar pelaku
illegal fishing, sampai melakukan proses hukum atas kapal tersebut.
Izin Menjual IkanSementara untuk ikan atau produk perikanan, boleh dipindahkan atau dijual kepada pihak lain di dalam negeri yang tidak berafiliasi secara keuangan, manajemen, atau sama kepemilikan perusahaannya.
“Pemindahan atau penjualan ikannya harus diawasi langsung oleh KKP. Perusahaan juga harus membuat surat pernyataan komitmen untuk melunasi segala kewajiban kepada pekerja dan pihak lain dengan menggunakan uang hasil penjualan ikan yang tidak menjadi barang bukti tindak pidana,” katanya.
(gen)