Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit berhasil memungut dana hingga Rp 21 miliar dari pengusaha sawit pada hari pertamanya bekerja, Kamis (16/7). Dana pengembangan sawit (CPO Supporting Fund) yang terkumpul itu sama dengan 4,2 persen dari target tahun ini yang mencapai Rp 5 triliun.
"Dana Rp 21 miliar itu yang kami pantau pada 16 Juli, setelah itu kan Lebaran. Maka yang posisi sekarang belum kami pantau lagi," ujar Direktur Penyaluran Dana BPDP, Dadan Kusdiana usai halal bihalal di gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (22/7).
Menurut Dadan, CPO fund yang terkumpul hingga akhir tahun ini bisa mencapai Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun. BPDP, lanjut Dadan, optimistis jumlah tersebut bakal tercapai setelah melihat pantauan pada hari pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai akhir tahun Rp 5 triliun bisa lah. Ya sebulan bisa Rp 1 triliun," jelasnya.
Dadan menyatakan CPO Fund itu masuk ke rekening BPDP Kelapa Sawit di tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
"Iya, sementara memang menggunakan tiga bank BUMN tersebut. Nanti bisa saja ada tambahan," jelasnya.
Seperti diketahui, Badan Layanan Umum (BLU) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan ini mulai menampung pembayaran dana pengelolaan dari para perusahaan perkebunan sawit yang melakukan ekspor mulai 16 Juli 2015.
Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro menetapkan 24 produk turunan kelapa sawit sebagai objek pungutan. Hal itu diatur dalam 114/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU CPO fund) yang salinannya diperoleh CNN Indonesia.
“Tarif layanan untuk BLU CPO fund terdiri atas, tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan atau Produk Turunannya dan tarif iuran pelaku usaha perkebunan kelapa sawit,” tulis Bambang dikutip dari aturan tersebut.
Lebih lanjut, dalam pasal 3 aturan yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada 16 Juni 2015 tersebut menyatakan tarif CPO fund dikenakan pada tiga jenis pengusaha yaitu pertama, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang mengekspor produk perkebunan kelapa sawit, CPO, dan atau produk turunannya.
Kedua, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit. Sementara yang ketiga adalah eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan atau produk turunannya.