Bea Masuk Naik Rata-Rata 5%, BKF: Ini Demi Industri Nasional

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2015 12:16 WIB
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menegaskan kenaikan bea masukbukan semata-mata untuk mengejar target penerimaan negara, melainkan untuk menjaga daya saing industri
Pejabat baru PLT Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, diambil sumpah dalam pelantikan Dirjen Pajak, di Kementrian Keuangan, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2015. (CNN Indonesi/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan terhitung mulai hari ini tarif bea masuk ratusan item barang konsumsi yang dimpor naik rata-rata sekitar 5 persen.

"Kenaikannya rata-rata sekitar 5 persen ya, saya lupa pastinya. Tapi untuk beberapa item memang ada yang naik lebih tinggi," ujar Kepala BKF Suahasil Nazara kepada CNN Indonesia, Kamis (23/7).

Dia menegaskan kebijakan tarif ini dilakukan bukan semata-mata untuk mengejar target penerimaan negara, melainkan murni untuk menjaga daya saing dan melindungi industri dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuan utama kita itu bukan untuk mengejar target penerimaan bea masuk, tapi untuk mendorong industri dalam negeri agar bisa bersaing," tuturnya.

Menurut Suahasil, banyak industri dalam negeri yang sebenarnya sudah bisa memproduksi beragam barang konsumsi yang selama ini banyak diimpor. Dengan dinaikkannya bea masuk, maka tak hanya importasi bisa ditekan, tetapi juga dapat memberdayakan industri dalam negeri sehingga bisa lebih kompetitif.

"Kebijakan ini sudah kami koordinasikan dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Namun eksekusinya memang lewat Menteri Keuangan," jelasnya.

(Baca: Pemerintah Naikkan Bea Masuk Barang Konsumsi Masyarakat)

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/0.10/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor pada 9 Juli 2015. Beleid tersebut merupakan revisi terbaru dari PMK Nomor 213/PMK.011/2011, yang telah beberapa kali direvisi.

"Peraturan   Menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," jelas Menkeu dalam beleid tersebut.

Dalam beleid tersebut, terlampir daftar ratusan item barang konsumsi yang tarifnya mengalami kenaikkan. Antara lain adalah  bahan makanan dan minuman impor, tarif bea masuknya naik bervariasi. Tarif bea masuk makanan dan minuman impor ditetapkan mulai dari 10 persen hingga yang tertinggi 150 persen dari harga dasar.

Contohnya minuman beralkohol seperti Brandy, Wiski, dan Rum dikenakan kenaikan tarif bea masuk 150 persen, sedangkan Wine dipatok 90 persen.

Makanan dan minuman yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat juga tak luput dari objek pengenaan tarif bea masuk. Seperti kopi dan teh impor dikenakan bea masuk sebesar 20 persen, sedangkan sosis dan daging olahan terkena 30 persen.

(ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER