4 kapal Ikan Ilegal dan 48 ABK Vietnam Ditangkap Petugas KKP

CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2015 16:16 WIB
Empat kapal penangkap ikan berbendera Vietnam beserta 48 awaknya diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Personil TNI Angkatan Laut mengamankan 15 Anak Buah Kapal (ABK) KM Fak-Fak Jaya Karya, kapal penangkap ikan ilegal yang ditangkap personil TNI AL saat melakukan patroli dengan KRI Makassar-590 di perairan Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Kamis (4/12). (Antara Foto/Izaac Mulyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat kapal berbendera Vietnam yang beroperasi secara ilegal di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Asep Burhanudin menjelaskan terdapat 48 awak kapal, yang keseluruhannya warga negara Vietnam, ikut diamankan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7) sekitar pukul 17.50 WIB oleh petugas KKP yang menggunakan Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep merinci, keempat kapal yang ditangkap adalah KM. BV 9619 TS dengan jumlah anak buah kapal (ABK) tiga orang; KM. BV 8281 TS berawak 20 orang; KM. BV 9947 TS yang memuat ABK tiga orang; dan KM BV 7282 TS mengangkut 22 orang ABK.

"Keempat kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI," jelas Asep melalui siaran pers, Jumat (31/7).

Menurut Asep, lapal-kapal penangkap ikan yang tertangkap tangan tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.

Saat ini, lanjut Asep, keempat kapal beserta 48 awaknya telah dibawa ke Stasiun KKP Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menjalani proses hukum.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER