Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan 12 maskapai penerbangan masih berekuitas negatif usai pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Juli 2015 untuk memperbaikinya. Jumlah tersebut hanya berkurang satu maskapai dari total 13 maskapai yang diminta pemerintah untuk melakukan perbaikan tersebut.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebutkan satu maskapai yang telah memperbaiki ekuitasnya adalah PT Batik Air.
Sementara maskapai lain yang masih negatif ekuitasnya adalah PT Indonesia AirAsia, PT Cardig Air, PT Tri-MG Intra Asia Airlines yang masuk kategori maskapai berjadwal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, maskapai lainnya yang belum memiliki ekuitas positif meskipun sudah mendapat peringatan adalah PT Air Pacific Utama, PT Ersa Eastern Aviation, PT Eastindo Services, PT Asialink Cargo Airlines, PT Johnlin Air Transport, PT Transwisata Prima Aviation, PT Hevilift Aviation Indonesia, PT Asian One Air, dan PT Survey Udara Penas.
“Untuk yang sekarang itu yang sudah memenuhi (ketentuan ekuitas positif) adalah Batik Air,” kata Jonan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8).
Bekas Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan ke-12 maskapai yang ekuitasnya masih negatif itu telah mengirimkan surat kepada instansi yang dipimpinnya terkait komitmen untuk memperbaiki modalnya.
Kendati demikian, surat komitmen saja tidak cukup karena maskapai harus melengkapi persyaratan berupa akta notaris (legalisir), surat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (legalisir), surat keterangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta laporan keuangan setelah perubahan/penambahan modal yang diaudit.
“Bagi maskapai yang ekuitasnya masih negatif, kami tidak akan mengizinkan adanya perubahan surat izin angkutan udara , lalu tidak menerbitkan izin penambahan rute baru, atau perubahan rute, atau business plan,” kata Jonan.
Kemenhub menurutnya juga akan melakukan review terhadap business plan, operasi, dan kelaikan penerbangan secara ketat bagi 12 maskapai yang ekuitasnya negatif hingga 30 September 2015, terutama kondisi pesawat yang dioperasikan. Hal itu dilakukan untuk menjamin seluruh kelaikan teknis peralatan terbang tetap terjaga.
“Karena ekuitas negatif itu menurut kami ini tidak sehat untuk sebuah perusahaan transportasi yang bertanggung jawab atas keselamatan,” tutur Jonan.
Apabila hingga 30 September 2015, maskapai terkait tidak dapat memperbaiki ekuitasnya, Kemenhub akan melakukan
review lebih mendalam lagi terhadap kondisi internal perusahaan sebelum akhirnya mencabut sertifikat operasional terbang maskapai.
“Nanti pengumuman apakah (maskapai) tidak layak terbang, Oktober,” kata Jonan.
Selain itu, Kemenhub akan memastikan penambahan modal yang dilakukan tidak akan bertentangan dengan asas
cabotage atau mayoritas modal perusahaan penerbangan harus berasal dari pemodal berkewarganegaraan Indonesia.
“Perusahaan penerbangan yang berada di Indonesia harus dimiliki oleh perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia sehingga tidak bisa penambahan modal itu kalau misalnya asingnya lebih besar ya registrasi Indonesianya akan dicabut,” kata Jonan.
(gen)