Julius Adravida Barata, Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub menjelaskan sesuai amanat Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, perusahaan pemegang izin penerbangan komersial wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Menteri Perhubungan. Hingga batas akhir pelaporan, 30 Juni 2015, seluruh pemegang izin penerbangan komersial baik berjadwal dan tidak berjadwal telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2014 audited.
"Dari telaah atas seluruh laporan keuangan yang masuk, ditemukan data bahwa terdapat 13 perusahaan yang ekuitasnya negatif," ujar Barata melalui siaran pers Kemenhub, Kamis (9/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Melakukan review dan mencermati secara khusus pengajuan izin rute baru oleh ke-13 maskapai
- Meminta ke-13 maskapai mempresentasikan rencana bisnisnya guna memastikan perusahaan penerbangan bersangkutan memiliki rencana yang jelas dalam menyehatkan ekuitas perusahaan.
- Kementerian Perhubungan akan membantu dan mendukung ke-13 perusahaan penerbangan untuk menyehatkan permodalannya sehingga bisa beroperasi secara sehat, dalam rangka menjaga standar pelayanan dan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah dicabut izin usahanya, maka semuanya (aktivitas) usahanya di-drop, sudah tidak bisa apa-apa lagi,” ujarnya.
Sebagai informasi, ke-13 maskapai yang negatif ekuitasnya adalah AirAsia, Air Pasifik Utama, Asialink Cargo Airlines, Batik Air, Cardig Air, Eastindo Services, Ersa Eastern Aviation, Johnlin Air Transport, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survai Udara Penas, Transwisata Prima Aviation, dan Tri-MG Intra Airlines. (ags)