Menurut Sigit, ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berubah menjadi Badan Penerimaan Pajak mulai 2018 nanti, instansinya tidak bisa bekerja sendiri dan memerlukan bantuan PNS dari instansi lain. Pasalnya, setelah lepas dari Kementerian Keuangan, Badan Penerimaan Pajak diperkirakan akan membutuhkan sinergi data perpajakan dari beberapa lembaga dan kementerian.
Atas dasar itulah, ia mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja bagi PNS yang terlibat dalam upaya peningkatan penerimaan negara. Hal ini dinilai adil oleh Sigit, sehingga penerimaan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diterima oleh para pegawai pajak saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan, misalnya Kementerian Agama bersedia memberikan data warga Indonesia yang pergi umrah atau haji maka data tersebut akan dimanfaatkan DJP untuk mengejar potensi penerimaan.
Dalam mengusulkan hal tersebut, Sigit mengaku memiliki alasan tersendiri. Kenaikan tunjangan kinerja bagi seluruh pemungut penerimaan negara dinilai mampu mengurangi tindak kecurangan yang dilakukan oleh para fiskus ketika melakukan pemungutan.
Ia menyebut 2018 mendatang adalah tahun kesejahteraan para PNS.
"Tapi harus ada kontribusinya. Hasil kinerjanya PNS tersebut harus bisa menambah penerimaan negara. PNS harus sejahtera kalau masyarakat mau sejahtera," ujar Sigit. (gen)